RadarCyberNusantara.com | Ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan pegangan bagi Pansel Calon Pimpinan KPK agar dapat lebih memetakan figur-figur terbaik yang nantinya akan di serahkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Berkaca pada era kepemimpinan saat ini, sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran dan evaluasi untuk KPK mendatang.
Beberapa catatan yang secara umum menyangkut belum mempunyai visi asset recovery; pengelolaan manajemen internal yang buruk; abai terhadap penegakan etik; keterbukaan informasi pada masyarakat; dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan.
Diantara kriteria tersebut adalah: Pertama mempunyai visi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejatinya, dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Seperti disebutkan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa isu pencegahan serta koordinasi dan supervisi pada instansi terkait tentu harus dipahami secara menyeluruh bagi pimpinan KPK ke depan. Misalnya, untuk isu pencegahan semestinya bisa lebih diarahkan pada pembangunan holistik budaya antikorupsi agar tidak hanya kegiatan-kegiatan yang sulit dipastikan keberlanjutannya.
Hal lain, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. KPK diharapkan bisa memaksimalkan mandat yang telah diberikan melalui Perpres ini dengan melakukan intervensi terhadap pelaksanaan aksi dan menghilangkan pola pelaporan yang selama ini cenderung prosedural menjadi pelaporan yang substansial.
Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Salah satu aspek yang dominan diperhatikan publik sebagai tolak ukur penilaian KPK adalah bidang penindakan (pemberantasan korupsi). Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi. Ini untuk mempercepat penyelesaian berbagai tunggakan perkara di lembaga antirasuah itu.
Selain itu, penanganan kasus diharapkan konsisten karena beberapa penelitian menemukan masih terdapat inkonsistensi pada putusan kasus-kasus korupsi. Konsistensi menjadi penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum yang seringkali hanya dilihat pada proses awal penanganan kasus.
Karena itu, KPK tidak hanya harus kuat dalam strategi penanganan kasusnya, tetapi juga harus dapat mensistematisasi kinerja penuntutannya guna menutup celah hukum yang dapat digunakan para koruptor agar lepas dari jerat hukuman yang setimpal.
Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Seperti yang telah diketahui publik bahwa lembaga KPK kerap kali bersifat dinamis. Tak jarang konflik di internal KPK terjadi, maka dari itu pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun.
Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Tentu masyarakat tidak berharap pimpinan KPK ke depan justru memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata karena bagaimanapun menjadi sesuatu yang penting untuk tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.
Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu. Poin ini harus dijadikan catatan penting karena bagaimanapun jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu dikhawatirkan meruntuhkan nilai independensi dari lembaga antirasuah ini. Lagi pula isu penegakan hukum tidak mungkin akan berjalan dengan baik jika dicampuradukkan dengan isu politik.
Dari beberapa kriteria tersebut diatas, figur Dr. Hi Ike Edwin S.H., M.H., M.M. dirasa dimiliki oleh mantan Dirtipikor Mabes Polri ini, karena sosok Ike Edwin ini pernah mendapatkan penghargaan Dirtipikor terbaik Polri karena keberhasilannya mengungkap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia dan mampu mengembalikan kerugian negara ratusan milyar rupiah.
Media RadarCyberNusantara.com, bersama beberapa awak media CNN dan INews dari Jakarta, berkesempatan berbincang-bincang dengan Dang Ike sapaan akrab pendiri rumah edukasi budaya Lamban Gedung Kuning (LGK) khusus membahas Calon Pimpinan (Capim) KPK kedepan di kediamannya jalan pangeran Suhaimi Sukarame Bandar Lampung pada, Jum’at (17/05/2024) yang lalu.
Pada kesempatan itu Dang Ike mengatakan, dirinya siap untuk mendaftarkan diri kembali untuk menjadi Capim KPK kedepannya.
“Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia, selagi saya masih sehat dan kuat saya siap untuk mencalonkan diri menjadi calon pimpinan KPK untuk periode kedepan,” ujar Dang Ike.
Selain itu menurut Dang Ike, dengan bermodalkan pengetahuan dan pengalaman dia saat memimpin Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Visi utamanya adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Jika saya diberikan mandat oleh negara untuk memimpin KPK kedepan, Visi utama saya adalah pemulihan kerugian negara atau Asset Recovery,” ucap Dang Ike.
Selain itu menurut Dang Ike, sebagai mantan penegak hukum dan pernah memimpin Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Mabes Polri, dirinya cukup memahami tentang hukum dan penindakan.
“Saya inikan pernah jadi Dirtipikor Mabes Polri, jadi saya paham dan mengerti tentang hukum serta langkah-langkah yang diambil agar menjadi tepat guna dalam berkelanjutan penanganan perkara korupsi,” imbuh Dang Ike.
Mengenai kemampuan manajerial dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) figur Ike Edwin sepertinya tidak perlu diragukan lagi.
“Jika saya yang memimpin KPK kedepannya, saya akan berupaya keras untuk mengelola SDM nya agar tidak terjadi konflik dalam internal KPK itu sendiri, dan memastikan internal KPK selalu solid serta terlepas dari kepentingan apapun,” tegas Dang Ike.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada 20 Desember 2024 setelah diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2023.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 112/P Tahun 2023 tentang penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK yang terbit pada tanggal 24 November 2023.
Sementara untuk Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK periode kedepan, informasi yang didapatkan oleh media ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada bulan Juni 2024. | Pnr.