Radarcybernusantara.Id | Pencemaran limbah PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung yang diduga mencemari aliran sungai Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, mendapat perhatian serius dari Pemkab Lampung Selatan.
Bahkan, imbas pencemaran limbah kotoran ayam yang diduga berasal dari perusahaan group jaffa ini (Ciomas Adisatwa,red) dapat mengancam berupa pencabutan Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK – RI).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Yudius melalui Kabid penataan dan peningkatan kapasitas, Rudi Yunianto usai meninjau lokasi dan menemui warga yang terdampak mengatakan, untuk memastikan aliran sungai tercemar limbah perusahaan, pihaknya telah menunjuk SISLAB salah satu laboratorium Indevenden terakreditasi dari Bandar Lampung.
Rudi manjelaskan, rangkaian pengujian sample air yang tercemar limbah harus dilakukan petugas lab yang telah ditunjuk.
Hal ini dilakukan, agar pembuktian hasil Lab berjalan sesuai fakta lapangan. “Kalau hanya sebatas mendampingi dilapangan tidak masalah. Untuk itu, kami meminta bantuan SISLAB Indevenden yang sudah berseritifikasi,” terang Rudi Yunianto, Kamis (6/2/2025), kemarin.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pengambilan sample air yang diambil dari tiga titik serta lokasi dekat pipa pembuangan limbah sudah dilakukan dan selanjutnya dibawa ke laboratorium guna menguji air sungai apakah air sungai diatas baku mutu atau tidak.
“Jika hasil lab terbukti, air sungai diatas baku mutu. Kami pastikan, aliran sungai yang dimanfaatkan warga setiap hari untuk mandi dan mencuci selama ini, tercemar limbah dari perusahaan,” jelasnya.
Karenanya DLH berjanji, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak PT.Ciomas Adisatwa berupa pencabutan PROPER.
Seperti diketahui, PT. Ciomas Adisatwa adalah salah satu perusahaan binaan PROPER di bawah pengawasan KLHK – RI.
“Kami masih menunggu hasil lab 14 hari kerja kedepan, kalau benar benar terbukti. Kami pastikan, akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan laporan resmi kepada Kementrian lingkungan hidup, agar pihak KLHK mencabut PROPER, PT. Ciomas Adisatwa” tegasnya seraya mengaku, PT. Ciomas Adisatwa adalah satu perusahaan binaan KLHK.
Ditemui dilokasi pemukiman warga yang terdampak, salah seorang perwakilan PT. Ciomas Adisatwa, Muzamil mengklaim, jika perusahaan menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk, dalam penanganan pengolahan limbah sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Jadi kami memastikan jika limbah sudah diolah melalui proses IPAL termasuk di outlet pengolahan limbahnya telah terproses dan berjala sesuai dari regulasi yang sudah ditentukan,” bantah Muzamil yang mengaku salah satu karyawan bagian penanganan limbah.
Sayangnya, hingga kini Komisi III DPRD Lamsel belum mengambil sikap, turun kelapangan menemui warga yang terdampak dugaan pencemaran limbah perusahaan rumah potong ayam tersebut.
“Kami masih dinas luar kota, namun Komisi III memastikan secepatnya meninjau kelokasi pemukiman warga yang terdampak, termasuk ke PT. Ciomas Adisatwa untuk mengecek pengolahan limbah yang diduga mencemari sungai,” tegas Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Yuti Ramayanti, kepada Radarcybernusantara melalui pesan WhastAppnya, kemarin.
Sekadar diketahui, “PROPER” adalah salah satu program KLHK RI. Dimana program ini, bertujuan untuk mendorong agar perusahaan mengelola lingkungan dengan baik, bertanggung jawab. Perusahaan binaan KLHK yang melanggar atau tidak menjalankan PROPER.
Maka sanksi yang diberikan kepada perusahaan, selain pencabutan PROPER oleh KLHK RI juga mendapat sanksi berupa denda administratif, pidana dan berujung pencabutan izin usaha.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung untuk mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan limbah perusahaan.
“Karena limbah perusahaan yang mencemari sungai sudah pasti berdampak terhadap kesehatan warga,”terang Wakil Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Polman Sinaga, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, pada Jum’at (31/1) yang lalu.
Karenanya sambung Polman, persoalan dugaan pencemaran limbah perusahaan yang telah mencemari aliran sungai di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua dan sekretaris Komisi III untuk turun ke perusahaan (PT. Ciomas) guna memastikan kebenaranya,” ungkapnya.
Mengenai keluhan warga Dusun Umbul Cepit Bedeng yang terjangkit berbagai penyakit akibat aliran sungai tercemar limbah perusahaan. Komisi yang membidangi insfratruktur dan dampak lingkungan ini, akan turun kelapangan menemui warga.
“Jika keluhan warga benar adanya, kami akan panggil kembali DLH. Termasuk, juga pihak perusahaan,” tegas Polman diamini anggota Komisi III lainnya.
Disinggung warga selama ini tidak mendapatkan bantuan CSR dari PT. Ciomas Adisatwa. Wakil ketua Komisi III ini menyampaikan, pihaknya akan cek kelapangan dan memanggil Kepala Desa Talang Baru, Achmadi untuk memastikan kebenaran jika warga tidak mendapat CSR dari perusahaan.
“Setelah kami ke lokasi, Kades akan kita panggil untuk mengkonfirmasi terkait CSR perusahaan yang tidak diterima warga. Karena dampak pencemaran limbah, ya tentunya perusahaan harus memberi perhatian lebih kepada warga,” Tandasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas, DLH Lamsel, Rudi Yunianto ditemui usai RDP hingga pukul 17.35 Wib Jum’at (31/1) mengaku, pihaknya beberapa waktu lalu sudah turun lapangan untuk mengecek sungai di Desa Talang Baru yang diduga tercemar limbah dari PT. Ciomas Adisatwa. “Kami masih menunggu hasil lab, dari beberapa titik dialirkan sungai yang tercemar limbah perusahaan,” kata Rudi.
Disinggung apakah ada kebocoran IPAL perusahaan group JAFFA (Ciomas) ini, sehingga diduga kuat mencemari aliran sungai? Pihaknya, belum dapat memastikan, namun menurutnya jika IPAL berkinerja dengan baik tidak akan berdampak pencemaran sungai.
“Tapi bisa juga air sungai tercemar limbah, ada jalur “siluman” untuk pembuangan limbah ke aliran sungai. Yang pasti, kami akan cek kembali turun kelokasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencemaran aliran sungai Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan terus mendapat sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel langsung turun cek lokasi pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai di Dusun Umbul Cepit Bedeng, desa setempat. Tidak menunggu lama, mendapat informasi Satuan kerja (Satker) yang membidangi lingkungan hidup tersebut langsung turun kelokasi pada Kamis (24/1) lalu, guna menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah yang berasal dari PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung yang berdomisili di Desa Talang Baru. “Kita turun langsung ke aliran sungai yang tercemar bang, termasuk arah paralon pembuangan limbah. Pakaian kita dan kawan- kawan sampai basah kuyup terkena air,”terang Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas DLH Lamsel, Rudi Yunianto.
Dari hasil croscek lapangan lanjut Rudi, diduga kuat aliran sungai tercemar limbah perusahaan. Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan produksi ayam potong dan makanan sosis itu, segera menghubungi bagian Lab DLH Provinsi. “Biar cepat ditindaklanjuti, pihak perusahaan (Ciomas,Red) sudah kita perintahkan agar langsung berkoordinasi dengan bagian Lab DLH Provinsi. Kita juga sudah koordinasi dengan petugas Lab DLH Provinsi, berharap segera melakukan pengujian sample air dibeberapa titik aliran sungai yang sudah tercemar limbah,” tegasnya.
Kembali pihak PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung belum dapat dikonfirmasi, terkait pencemaran limbah. “Maaf bang hari ini HRD, pak Yusuf tidak kekantor karena tanggal merah,” kata salah seorang petugas Security yang ditemui Radarcybernusantara.Id ditemui dipos penjagaan perusahaan seraya memberikan nomor kontak bagian HRD Yusuf untuk dihubungi melalui via WA.
Sayangnya, saat dihubungi meski telpon Yusuf HRD perusahaan aktif tidak dijawab. Radarcybernusantara mengirim pesan WA untuk konfirmasi dugaan pencemaran limbah tidak dibalas.
Sekadar diketahui, bukan penyakit gatal-gatal saja yang diderita warga, akibat aliran sungai tercemar limbah pabrik. Namun, sekitar 30-an warga mulai anak – anak dan orang tua yang tinggal di Dusun Umbul Cepit Bedeng terjangkit penyakit, batuk, flu dan radang tenggorokan, terutama terhadap anak-anak ketika mandi tersedak air sungai yang tercemar limbah.
Diantaranya, Alzikri (3) warga dusun setempat. Bocah anak pasangan Masrani (37) dan Juriah (35) itu, hingga kini bola matanya sebelah kiri terjadi iritasi, sehingga mata anak tersebut merah serta bengkak akibat menyelam disungai saat mandi. “Kalau kata dokter mata anak saya infeksi sampai sekarang sudah berobat sana sini belum sembuh, ” keluh Juriah.
Serupa yang dialami Ataya Nugraha (4,5) bocah dari pasangan Santi (35) dan Ridwan (39), kerap kali muntah muntah. Kendati saat ini anak laki laki tersebut dalam masa pemulihan. “Masa iya mas, kami ngumpulin uang sedikit-sedikit, hanya untuk berobat anak. Harapan warga disini (Umbul Cepit) perusahaan dan Kepala desa dapat memberi bantuan sumur bor, terus terang hampir 8 tahun, selain sungai bau busuk warga disini juga terkena berbagai penyakit. Karena tidak ada tempat lagi untuk kami mencuci dan mandi kalau bukan disungai ini,” tutur ibu tiga anak ini.
Diberitakan sebelumnya, dugaan limbah PT Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung yang mencemari aliran sungai di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, terus berlanjut.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kabupaten, Lampung Selatan (Lamsel), akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Terkait, persoalan limbah pabrik yang mengakibatkan aliran sungai Dusun Umbul Cepit Bedeng desa setempat tercemar. | Dir Aji