Radarcybernusantara. Id | Berdasarkan pantauan langsung media ini, Tim sekretariat Inspektorat Kabupaten Pringsewu melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dari Irban, terhadap 10 Pekon di Kecamatan Pagelaran atas LHP tahap III Tahun 2023 dan tahap I Tahun 2024 di Balai Pekon Padangrejo, Kecamatan Pagelaran Pringsewu pada Jum’at (23/05).
Jawaban Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu atas pertanyaan tentang tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan jawaban yang tidak spesifik dan umum, masyarakat tidak dapat memperoleh informasi yang akurat tentang tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon.
Pertanyaan yang diajukan Radarcybernusantara, terdiri dari 8 poin yang spesifik, namun jawaban yang diberikan tidak memenuhi harapan. Tidak ada jawaban yang jelas dan spesifik tentang proses tindak lanjut, kolaborasi dengan pemerintah Pekon, masalah yang paling umum ditemukan, rekomendasi dan implementasi, pengawasan dan evaluasi, tantangan dan solusi, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan staf.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam jawaban Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon dilakukan dan bagaimana hasilnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu perlu memberikan jawaban yang lebih jelas dan spesifik atas pertanyaan yang diajukan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. | RBL