RadarCyberNusantara.com | Perlakuan Diskriminatif Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Karangsari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Lampung. Yang ber inisial (DY) berlanjut ke pelaporan dirinya kepada Inpektorat Kabupaten Pringsewu.
Triyo Hadi Setyo 40 thn, selaku penjaga sekolah (tendik) SDN 2 Karangsari (Honorer yang dipecat). Didampingi Skertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu. Mendatangi Inpektorat Kabupaten Pringsewu. Pada, Selasa 5/11/24.
Kedatangan Keduanya yang langsung diterima Inpektur diruangan nya.
Mendapat respon yang baik dan positif, dari Pimpinan Instansi yang memiliki Peranan dalam hal itu.
Inspektur M. Andi Purwanto, S.T.,M.T mengatakan,” Saya menerima laporan ini, pertama Kami akan pelajari,
jika mengacu dari Surat Keputusan ini berlaku Satu Tahun. Dan kemudian jika ada pemutusan berati harus memiliki alasan, berupa teguran ataupun kejadian-kejadian yang harus disepakati oleh Kedua belah Pihak. Dan inikan baru dari Pelapor, nanti Kami akan lihat dari pihak Kepala Sekolah, apa yang menjadi alasannya melakukan pemberhentian terhadap penjaga sekolah akan coba Kami proses tentunya akan kami panggil Kepala Sekolah itu,”kata Inspektur.
Saat ditanyakan prespektif kewenangan
Kepala sekolah tersebut perihal pemecatan?
Kembali Inspektur menjelaskan,” jika dilihat dari Surat Keputusan Dinas, Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan, Dia seharusnya melaporkan ke Dinas. Bukan Ia yang memecat, sebab ini bukan keputusan sekolah,”jelas Andi Purwanto.
Ia pun menyampaikan mengenai sanksi,”
Nanti kita lihat tentang tingkat kesalahan nya, mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 Tentang disiplin Pegawai,
Kita lihat apa hukuman nya. Setelah melalui proses pemeriksaan ketahuan, apakah karena memang Kepsek tersebut memang tidak suka, atau memang ada kesalahan yang dilakukan oleh tenaga honorer juga. kita akan lihat dahulu, jadi tidak bisa berandai-andai dulu. Kita panggil dulu apa alasan Kepsek memberhentikan ditengah jalan,”tutupnya. | RBL