• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba! Sabu Barang Bukti 5 Kg Diganti Dengan Tawas

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
14 Oktober 2022
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

(Radarcybernusantara.com) Jakarta – Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Begini urutan selengkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Komarudin menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.

“Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” jelas Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).

Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, Polres Jakpus menangkap pelaku inisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

“Sehingga total (barang bukti) 44 gram,” kata Komarudin. Dari penangkapan HE ini kemudian berkembang. Polres Jakpus menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama.

“Keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR,” jelasnya. Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa baran tersebut milik yang bersangkutan.

Kompol AD Ditangkap

“Dari hasil pendalaman bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” katanya. Dari keterangan Kompol AD ini didapatkan informasi bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.

“Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran. Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau perintahkan kami kordinasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” bebernya.

Kompol KS Ditangkap

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, jajarannya mengembangkan kasus kepada Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru. “Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Prik dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram,” kata Mukti.

Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk, Jakbar. “Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu,” ungkap Mukti.

AKBP D Ditangkap

Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. “Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu,” ucapnya.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa

Keterangan AKBP D dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L. “Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. “Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian melakukan pemusnahan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengn tawas.

“Iya, diganti dengan tawas,” katanya.

Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti. “Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D (AKBP Doddy), jtu betul adalah perintah dari Bapak TM,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti. “Barang ini digunakan dari bulan Mei,” katanya. Sebelumnya diberitakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi, salah satunya Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa.

Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (*)

Dilihat: 372

Terkait

Related Posts

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos
Kota Bandar Lampung

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

9 Juli 2025
1
Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum
Lampung

Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum

7 Juli 2025
1
Next Post

Diduga Korupsi Dana Desa 280 Juta Polisi Amankan Oknum Kades Labuhan Makmur

Polres Mesuji Melaksanakan Giat Operasi di Jalan Lintas Timur Km 175 Simpang D Register 45

Relakan Kendaraannya Disita Polsek Abung Timur Tidak Benar, Pemilik Tidak Punya Bukti Surat Kepemilikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Lepas 320 Calon Jamaah Haji, Walikota Metro Mohon Doa Agar Pembangunan Maksimal

5 Juni 2023
1

Amankan Wilayahnya, Ratusan Personil Polres Lampung Utara Gelar Patroli Skala Besar

14 Juni 2023
1
Tekan 308 Presisi Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak 

Tekan 308 Presisi Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak 

24 Mei 2024
1
Terindikasi KKN, 2 Kantor Pemenang Tender Miliaran di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Fiktif

Terindikasi KKN, 2 Kantor Pemenang Tender Miliaran di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Fiktif

3 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!