(Radarcybernusantara.com) Jakarta – Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap atas pengembangan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya. Begini urutan selengkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Komarudin menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.
“Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” jelas Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, Polres Jakpus menangkap pelaku inisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.
“Sehingga total (barang bukti) 44 gram,” kata Komarudin. Dari penangkapan HE ini kemudian berkembang. Polres Jakpus menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama.
“Keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR,” jelasnya. Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa baran tersebut milik yang bersangkutan.
Kompol AD Ditangkap
“Dari hasil pendalaman bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” katanya. Dari keterangan Kompol AD ini didapatkan informasi bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.
“Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran. Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau perintahkan kami kordinasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” bebernya.
Kompol KS Ditangkap
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, jajarannya mengembangkan kasus kepada Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru. “Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Prik dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram,” kata Mukti.
Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk, Jakbar. “Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu,” ungkap Mukti.
AKBP D Ditangkap
Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi. “Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu,” ucapnya.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa
Keterangan AKBP D dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L. “Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini diduga menggelapkan 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. “Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita dalam kasus ini. Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian melakukan pemusnahan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengn tawas.
“Iya, diganti dengan tawas,” katanya.
Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti. “Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D (AKBP Doddy), jtu betul adalah perintah dari Bapak TM,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti. “Barang ini digunakan dari bulan Mei,” katanya. Sebelumnya diberitakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi, salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Teddy Minahasa.
Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (*)