• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Isbah Cholib Dan Kuasa Hukum Akan Laporkan Ahli Waris Zakaria (Alm) Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya

Admin RCN by Admin RCN
27 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Pesawaran, Ragam
0
Isbah Cholib Dan Kuasa Hukum Akan Laporkan Ahli Waris Zakaria (Alm) Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Persoalan tanah yang terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran semakin Kompleks dengan adanya rencana pelaporan oleh pemilik tanah yang bernama Isbah Cholib ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan oleh Isbah Cholib selaku pemilik tanah yang diduga adanya penyerobotan tanah miliknya karena adanya jual beli oleh ahli waris Zakaria (alm) yang bernama Zaini kepada Safri Aung kepada RadarCyberNusantara.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (27/04/2024).

“Untuk diketahui, tanah tersebut sudah dimohonkan sita jaminan atas nama saya pada tahun 1999 oleh pengadilan negeri Kalianda, sementara pihak Zakaria (alm) tergugat hanya ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tanah yang sudah disita,” ujar Isbah.

Namun walaupun tanah milik Isbah Cholib itu telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan negeri Kalianda pada tahun 1999, namun pada kenyataannya ahli waris dari Zakaria tergugat/tersita masih menguasai fisik tanah yang telah disita.

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

“Bahkan ahli waris Zakaria (alm) yaitu Zaini, Sahrin dan Suhaimi bukan hanya menguasai tanah tersita tersebut, namun ketiga ahli waris Zakaria (alm) ini telah berani menjual tanah yang sudah berstatus tersita itu pada seorang pengusaha perumahan PT Cemerlang Jaya Raya Bandar Lampung bernama Syafri Aun, padahal pihak ahli waris Zakaria sudah menanda tangani surat berita acara penyitaan atas tanah yang saya kuasai pada tanggal 16 April 1999,” jelasnya.

Dan yang lebih mengherankan adalah pihak aparatur Desa Suka Jaya Lempasing, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa (Kades) justru mendukung transaksi jual beli tanah tersebut yang diduga Ilegal.

“Saya gak habis pikir kenapa tanah yang sudah saya sita lewat pengadilan negeri Kalianda tahun 1999 itu, kok masih berani dijual oleh pihak ahli waris Zakaria (alm) sedangkan dalam surat sita jaminan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak Zakaria (alm) ini kan ditunjuk hanya sebagai tempat penyimpanan barang/tanah sitaan,dan kenapa pihak aparatur desa juga dengan sengaja menerbitkan surat sporadik jual beli atas nama Syafri Aung ,” ucapnya dengan nada penuh tanda tanya.

Untuk itu, Isbah Cholib bersama kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dengan cara menuntut semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penadahan.

“Berama kuasa hukum saya,pihak ahli waris Zakaria (alm) ini akan saya tuntut dengan pasal penggelapan hak orang lain 385 KUHP dan untuk Syafri Aung sendiri mungkin bisa dikenakan pasal penadah atau pengalihan kekuasaan hak orang lain,karena telah terbukti sporadik yang diterbitkan oleh pihak desa atas nama Syafri Aung,ini juga sudah sangat jelas bagi saya bahwa Syafri Aung ini juga bisa terlibat dan dikenakan pasal penadahan terkait jual beli yang sudah dilakukan diatas tanah milik saya ,”tegas Isbah.

Kuasa hukum Isbah Cholib juga sudah menghubungi Syafri Aung via sambungan cellular/WA, dan menurut keterangan Syafri Aung bahwa dirinya sudah meminta pada pihak Zaini untuk mengembalikan uang DP sebesar 365.000. (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) Sesudah lebaran idul Fitri 1445 hijriah, hal itu juga selain disampaikan dengan pihak kuasa hukumnya, juga sudah disampaikan Syafri Aung langsung kepada Isbah Cholib lewat pesan singkat WhatsAppnya.

“Setelah Syafri Aung mengetahui tentang perihal tanah tersebut yang masih dalam pantauan hukum, semestinya Syafri Aung sudah menemui saya sebagai bentuk itikad baiknya, selain itu pula Syafri Aung menyampaikan pada kuasa hukum saya bahwa ia ingin menemui pihak kuasa hukum saya, namun hingga saat ini Syafri Aung tidak berkabar,” tambahnya.

Masih menurut Isbah Cholib, dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Saya sudah menunjuk dan menguasakan kepada kuasa hukum saya untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, nanti kita lihat saja bagaimana proses hukumnya di pengadilan, yang pasti hal ini tidak akan saya biarkan begitu saja,karena menurut saya saat seseorang melakukan kekeliruhan atau kesalahan, maka saat itu pula orang tersebut harus menerima konsekuensinya secara hukum karena disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh pihak ahli waris Zakaria (alm) bukan saja telah merugikan saya, tapi juga dengan menjual tanah yang sudah disita pengadilan, maka ahli waris Zakaria ini juga sudah melakukan tindakan melawan hukum.” Pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak ahli waris Zakaria (alm) maupun Kepala Desa Sukajaya Lempasing dan Syafri Aung selaku pembeli belum bisa dimintai tanggapannya. | Pnr.

Dilihat: 280

Terkait

Tags: KadesKaliandapengadilan negeripesawaranTanah

Related Posts

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos
Kota Bandar Lampung

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

9 Juli 2025
1
Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari
Ragam

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Next Post
Cegah penyebaran DBD Polres Lampung Barat Dan Puskesmas Lakukan Fooging Di Pemukiman Warga

Cegah penyebaran DBD Polres Lampung Barat Dan Puskesmas Lakukan Fooging Di Pemukiman Warga

Waka Polres Lampung Timur, Duduk Bersama Masyarakat Braja Selebah

Waka Polres Lampung Timur, Duduk Bersama Masyarakat Braja Selebah

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pantau Lokasi Hiburan di Lamsel, Kapolres Himbau Pengelola THR Perhatikan Keselamatan Pengunjung

Pantau Lokasi Hiburan di Lamsel, Kapolres Himbau Pengelola THR Perhatikan Keselamatan Pengunjung

10 Februari 2024
1

Jadi Tersangka ALB Di Tahan Kejaksaan

30 Agustus 2022
1
Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung

Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung

13 Agustus 2024
1

Pengukuhan Satgas Literasi Sekolah dan LDK Siswa SMA Kota Metro, Sulpakar : Hindari Siswa Tawuran dan Melatih jadi Pemimpin

3 November 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!