RadarCyberNusantara.Id | Isu Evaluasi terhadap Kepala SMKN 1 Tanjung Sari, Yornedi, semakin mencuat seiring sinyal kuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dikabarkan tengah mengambil langkah tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Sari diduga menyalahgunakan program Kunjungan Industri (KI) dengan mengalihfungsikannya menjadi ajang wisata berkedok pendidikan. Kegiatan tersebut melibatkan kunjungan ke tempat-tempat wisata seperti pantai dan air terjun, serta menginap di hotel berbintang yang tidak berkaitan dengan pembelajaran vokasi.
Tak hanya kepala sekolah, diduga sejumlah guru pendamping yang turut serta dalam kegiatan ini juga dikabarkan akan dievaluasi.
Tambahan Uang Saku untuk Guru Pendamping
Berdasarkan informasi dari salah satu guru yang turut mengajar dan mengetahui internal sekolah, setiap guru pendamping dalam kegiatan tersebut disebut menerima uang saku sebesar Rp1 juta per orang. Pemberian uang saku ini menambah sorotan publik terkait transparansi penggunaan dana kegiatan dan dugaan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan standar program pendidikan.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo melalui telepon seluler nya, dia mengatakan bahwa untuk sementara program kunjungan industri itu distop, Jum’at (30/05/2025).
“Kepala sekolah nya sudah saya panggil, dan saya perintahkan kepada jajaran Disdikbud Lampung untuk sementara stop kegiatan kunjungan industri tersebut.” ujar Thomas.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa, kedepan harus ada surat pernyataan dari orang tua/wali murid jika akan mengadakan kegiatan kegiatan-kegiatan yang biayanya dibebankan kepada orang tua murid.
“Jadi kedepannya, jika pun ada kegiatan-kegiatan yang biayanya dibebankan kepada orang tua murid, maka harus ada pernyataan dari orang tua/wali murid dan harus atas persetujuan disdik,” tegas Thomas.
Selain itu menurut Kadisdik Provinsi Lampung yang terkenal dekat dengan awak media itu, Kunjungan industri tidak harus diluar Lampung.
“Kunjungan industri itu kan tidak harus diluar Lampung, di daerah Lampung sendiri juga bisa kok yang dapat menghemat biaya dan resiko lainnya,” Tutup Thomas.
Untuk itu, PWRI Lampung beri apresiasi dan dorongan Investigasi serta evaluasi. Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPD Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan atas sikap tegas Disdikbud dalam merespons terkait hal tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendorong langkah Disdikbud Lampung untuk mengevaluasi dan ketegasannya dalam menyikapi permasalahan kepala sekolah yang tidak hanya minim prestasi, tetapi juga diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menyamarkan kegiatan wisata sebagai program Kunjungan Industri.” ujar Darmawan.
Darmawan mengatakan bahwa, jika dugaan tersebut terbukti maka hal itu telah melanggar prinsip dasar tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan relevansi program pembelajaran.
Selain penunjukan biro perjalanan tersebut, DPD PWRI Lampung juga menyoroti adanya dugaan mark up anggaran dalam program tersebut. Siswa dilaporkan dibebani biaya sebesar Rp2,6 juta per orang, sementara hasil penelusuran menunjukkan biaya yang wajar berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta dari beberapa biro travel terpercaya.
“Markup-nya terang. Anehnya, biro perjalanan yang digunakan justru berlokasi jauh dari sekolah. Padahal di Bandar Lampung tersedia banyak biro travel yang layak dan berizin resmi. Ini menimbulkan dugaan adanya ‘fee tersembunyi’, yang bisa mengarah pada gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor,” tegas Darmawan.
Evaluasi Tidak Cukup, harus ada investigasi menyeluruh, ketua DPD PWRI Lampung itu menegaskan bahwa, langkah evaluasi tidak boleh berhenti pada kepala sekolah. Seluruh pihak yang terlibat terutama guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut harus diperiksa.
“Kami mendesak investigasi menyeluruh, bukan hanya kepada kepala sekolah. Jika terbukti ada keuntungan pribadi atau pengadaan yang sarat konflik kepentingan, maka semua pihak yang terlibat harus ditindak. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan hukum.” Pungkas Darmawan.
Sementara itu, Kepala Sekolah enggan berkomentar hingga berita ini diterbitkan. Kepala SMKN 1 Tanjung Sari, Yornedi, belum memberikan pernyataan resmi. Saat didatangi ke sekolah, ia menolak memberikan penjelasan, bahkan saat dihubungi melalui WhatsApp, ia memblokir nomor awak media. | Red.