• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Jalan Terjal, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Harapkan Putusan Praperadilan Objektif dan Imparsial

Admin RCN by Admin RCN
5 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Nasional, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Jalan Terjal, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Harapkan Putusan Praperadilan Objektif dan Imparsial
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi proses hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan imparsial.

Selain itu, Alwan juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan karena diduga ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit yang berwenang.

Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali SH dan Rekan, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat klien mereka penuh kejanggalan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan aturan hukum, dugaan korupsi dana desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. Jika tidak ada LHP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali.

Baca Selanjutnya

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Sementara itu, Alwan Sihadji SH menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk saya, tetapi juga bagi semua kepala desa yang bisa mengalami kriminalisasi serupa,” ujar Alwan.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.

—

Akses Keadilan, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Tegakkan Kebenaran

Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tetap yakin bahwa putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan berpihak pada kebenaran dan menegakkan prinsip keadilan.

Alwan menegaskan bahwa ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepala desa lain tidak mengalami kriminalisasi serupa.

“Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan ingin memastikan bahwa kepala desa lain tidak mudah dikriminalisasi hanya karena persoalan administratif. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” tegasnya.

Menurut Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam menangani dugaan korupsi dana desa.

“Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, dugaan penyalahgunaan dana desa seharusnya lebih dulu ditangani melalui pembinaan, bukan langsung ke ranah pidana. Namun, dalam kasus ini, tahapan itu diabaikan,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami tidak menargetkan siapa pun. Kami bertindak berdasarkan alat bukti yang ada dan yakin bahwa proses hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” ujar perwakilan kejaksaan.

—

Berjuang Demi Kebenaran, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Pencari Keadilan

Selayar, 5 Maret 2025 – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, terus berjuang demi menegakkan kebenaran melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar. Ia yakin bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar akan berpihak pada pencari keadilan dan menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan.

“Saya yakin hakim akan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Alwan.

Menurut Ratna Kahali SH, gugatan ini juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.

“Penetapan tersangka tanpa LHP yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur. Jika ini dibiarkan, maka banyak kepala desa bisa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tetap pada pendiriannya bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati jalannya praperadilan ini dan siap mempertahankan argumentasi kami di pengadilan,” ujar pejabat kejaksaan.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.

—

Tak Gentar Lawan Kejaksaan, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Suara Rakyat Marginal

Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum ini. Ia percaya bahwa putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar dapat menjadi kemenangan bagi rakyat marginal yang sering kali menghadapi ketidakadilan hukum.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk kepala desa lain dan rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum kita,” ujar Alwan.

Kuasa hukum Alwan, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa praperadilan ini adalah langkah penting dalam membela hak-hak kliennya.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” katanya.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan. | Red.

Dilihat: 15

Terkait

Tags: KadesselayarSulawesi

Related Posts

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Next Post
Dampak Efisiensi Anggaran, APBD Lamsel 2025 Susut 53 Milyar

Dampak Efisiensi Anggaran, APBD Lamsel 2025 Susut 53 Milyar

Berbagi Berkah Ramadhan, Polsek Penengahan Bagikan Ta’jil Gratis Kepada Masyarakat

Berbagi Berkah Ramadhan, Polsek Penengahan Bagikan Ta'jil Gratis Kepada Masyarakat

Hanya Kurun Waktu 1 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Hanya Kurun Waktu 1 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gunung Labuhan

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gunung Labuhan

9 April 2024
1
PGS. Dandim 0427/Way Kanan Kerahkan Personel Bersihkan Jalan Tertutup Lumpur dan Tanah Akibat Hujan Deras

PGS. Dandim 0427/Way Kanan Kerahkan Personel Bersihkan Jalan Tertutup Lumpur dan Tanah Akibat Hujan Deras

2 Mei 2025
1
Bersedekah Itu Indah Dan Bersedakah Itu Berkah

Bersedekah Itu Indah Dan Bersedakah Itu Berkah

14 Juli 2023
1
Apel Pagi Tahun 2024, Kapolres Lamtim: “Tingkatkan Kinerja Lebih Baik”

Apel Pagi Tahun 2024, Kapolres Lamtim: “Tingkatkan Kinerja Lebih Baik”

2 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!