RadarCyberNusantara.Id | Kerusakan prematur pada proyek rekonstruksi jalan ruas Sp. Umbar – Putih Doh di Kabupaten Tanggamus menjadi potret buram tata kelola infrastruktur di Provinsi Lampung. Di satu sisi, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) berlindung di balik narasi “bencana alam”, namun di sisi lain, dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap aroma ketidakberesan spesifikasi.
Narasi “Kambing Hitam” Faktor Alam
Pada Minggu (11/1/2026), Dinas BMBK Provinsi Lampung mengeluarkan pernyataan resmi yang cukup berani. Mereka menampik tudingan bahwa proyek senilai Rp12,1 miliar tersebut dikerjakan asal-asalan. Menurut BMBK, retaknya aspal “seumur jagung” itu murni akibat kontur tanah yang labil, jurang tepi laut, dan curah hujan ekstrem.
“Ini bukan proyek abal-abal. Ini proyek yang diuji oleh alam,” tegas perwakilan BMBK. Sebuah pernyataan yang seolah ingin menutup ruang debat bagi masyarakat yang mengeluhkan kualitas aspal yang mudah hancur.
Tamparan Data dari BPK RI
Namun, narasi “puitis” BMBK tersebut hancur seketika saat dibenturkan dengan fakta objektif hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, proyek yang dikerjakan oleh CV JK ini ternyata menyimpan borok teknis yang serius.
Alih-alih “diuji alam”, proyek ini justru diduga telah “dikebiri” sejak dalam pengerjaan. BPK menemukan adanya:
1. Kekurangan Volume Pekerjaan.
2. Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak.
3. Temuan Spesifik pada Beton Struktur: Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada beton struktur (fc’30 Mpa) dengan nilai kerugian mencapai Rp321.621.622,50.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin struktur jalan bisa bertahan menghadapi “ujian alam” jika dalam proses pembangunannya saja sudah terjadi penyunatan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi beton?
Kontradiksi yang Mencurigakan.
Ada keganjilan yang sangat tajam dalam garis waktu proyek ini. Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani pada 20 Desember 2024. Artinya, secara administratif, Dinas BMBK telah menyatakan pekerjaan tersebut “Sesuai dan Diterima”.
Jika BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi beton senilai ratusan juta rupiah, maka patut dipertanyakan bagaimana fungsi pengawasan Dinas BMBK di lapangan? Apakah ada pembiaran, ataukah pengawasan tersebut hanya formalitas di atas kertas?
Solusi atau Pemborosan Anggaran?
Dinas BMBK menjanjikan perbaikan lanjutan pada tahun anggaran 2026 dengan dalih pembangunan sistem penahan tanah. Publik perlu kritis: Apakah perbaikan ini akan menggunakan anggaran baru yang membebani APBD (pajak rakyat), sementara kerugian ratusan juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan BPK belum tuntas dipertanggungjawabkan oleh kontraktor?
Sangat tidak adil jika kesalahan teknis kontraktor (seperti temuan BPK) justru dibenahi dengan menggelontorkan dana baru, bukannya menuntut ganti rugi atau masa pemeliharaan dari pihak ketiga.
Kesimpulan: Rakyat Jangan Dibodohi
Mengkambinghitamkan “alam” adalah cara paling mudah bagi birokrasi untuk mencuci tangan dari kegagalan konstruksi. Namun, data BPK telah berbicara bahwa ada aspek manusia dan integritas yang gagal dalam proyek Sp. Umbar – Putih Doh.
Masyarakat Lampung berhak menagih transparansi: Apakah uang rakyat Rp321 juta yang “hilang” dalam bentuk beton struktur itu sudah dikembalikan? Dan mengapa Dinas BMBK begitu gigih membela kualitas proyek yang oleh auditor negara jelas-jelas dinyatakan tidak sesuai spesifikasi?
Jika infrastruktur dibangun dengan mentalitas “asal jadi” dan pengawasan yang “main mata”, maka sekuat apa pun penahan tanah yang dibangun di 2026, ia akan tetap runtuh bukan oleh alam, tapi oleh keserakahan.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan atau konfirmasi kepada pihak BMBK melalui PPK, Bowo, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan ataupun konfirmasi dari yang bersangkutan. | Tim.
Tidak ada komentar