RadarCyberNusantara.Id | Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini masih melakukan proses penghitungan efisiensi anggaran.
Hal ini dilakukan, sesuai dengan amanah Inpres Nomor 1 tahun 2025, KMK RI nomor 29 tahun 2025 dan SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian anggaran dan efisiensi APBN dan APBD 2025.
“TPAD masih menghitung, efisiensi anggaran setiap OPD, kegiatan-kegiatan mana yang dapat kita efisienkan. Namun, untuk pelaksanaan APBD 2025 juga tetap berjalan, terlebih untuk kegiatan yang sifatnya rutin dan darurat, seperti pembayaran tagihan listrik, internet kemudian penanggulangan bencana alam dan musibah lainnya yang sifat penanganannya harus segera,” terang Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin, Kamis (27/2/2025).
Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut Inpres nomor 1 tahun 2025 dan KMK RI nomor 29 tahun 2025, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) tentang efisiensi anggaran daerah. Dimana, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 ini, mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen.
“Misalnya, pembatasan anggaran belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD). Kemudian, poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah,” papar Wahidin.
Selain itu, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
Sementara, sambung Wahidin, poin berikutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
“Untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari tansfer ke daerah (TKD),” imbuhnya.
Wahidin menambahkan, dalam SE Mendagri memerintahkan pemerintah daerah mengidentifikasi atas efisiensi belanja melalui sejumlah parameter. Diantaranya, aspek urgensi, kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib.
“Selanjutnya, hasil efisiensi dialihkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi,” bebernya.
Sekadar diketahui, dalam SE Mendagri No 29 tahun 2025 selain memberikan format teknis penyusunan laporan keuangan juga memerintahkan proses efisiensi dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025. | Dir Aji