(Radarcybernusantara.com) Bandar lampung – Sosialisasi tentang penerapan UU LLAJ NO. 22 TH. 2009 PASAL 74 mulai di jalankan oleh pihak pemerintah dalam hal ini pihak Jasa Raharja Provinsi Lampung mensosialisasikan kepada Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia( FKD APPI Lampung). Yang di selenggarakan di Caffe Kana Jl. Cut Nyak Dien Bandar Lampung(06/10/22).
Sosialisasi ini di lakukan oleh Jasa Raharja dan dihadiri oleh anggota FKD APPI Lampung. Dalam sambutan dari pihak Jasa Raharja yang di sampaikan oleh Ahmad Arkan Nugraha, S.Kom.,M.AP,CHRA Selaku kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Provinsi Lampung Yang mana dalam sambutannya menyampaikan Terkait Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
1.Kendaraan Bermotor yang telah di registrasi sebagaimana di maksud dalam pasal 64 Ayat (1) dapat di hapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor atas dasar:
a.Permintaan pemilik kendaraan Bermotor, atau
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan Bermotor.
2.Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat di lakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat hingga tidak dapat di operasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3.Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak dapat di registrasi kembali.
Fajar winada, S.Si, selaku ketua FKD APPI Lampung menyambut baik atas sosialisasi yang di lakukan oleh Jasa Raharja Provinsi Lampung Dan mengharapkan bisa di sosialisasikan ke segenap Anggota yang tergabung di FKD APPI Lampung serta masyarakat luas ungkap nya. (*)