RadarCyberNusantara.com | Pekerjaan jalan onderlagh di samping masjid Nurul Huda, dusun gelok RW 1 RT 4. Yang mana tidak terdapat papan plang proyek, pekerjaan diduga asal jadi.
Pengerjaan jalan onderlagh tersebut, selain tidak adanya papan nama proyek, cara pengerjaanya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Ukuran batu yang seharusnya rata-rata 10-15 cm dan untuk ukuran batu pengunci kiri kanan dan tengah 20 cm, tapi dari hasil pantauan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Mirisnya lagi, teknis pemasangan batu yang seharusnya berdiri tegak dipasang dengan cara tertidur, kemudian sebelum batu dipasang tidak menggunakan hamparan pasir yang sebagaimana ditentukan setebal kurang lebih 5 cm, namun diduga ini tidak memakai pasir dasar.
Juaini selaku ketua pospera Lampung Utara menegaskan, saya juga mengajak seluruh Organisasi Pers yang ada di kabupaten Lampung Utara, untuk dapat bersama-sama memantau Kinerja pemerintah, Khususnya pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara demi kemajuan Kabupaten ini yang kita cintai” kami akan buat laporan dan kami akan kawal bila perlu turun ke jalan “ungkap nya
Saya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampura untuk dapat memantau Kinerja kepala Desa yang ada di kabupaten Lampura agar dapat mengalokasikan dana desa dengan maksimal serta dapat membangun Infrastruktur dengan kualitas yang baik, Agar supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.” Lanjut Juaini
Tidak hanya itu, Juaini juga berharap instansi terkait, dapat memberikan tindakan tegas kepada oknum kepala desa Madukoro, (Johan Andrianto) apabila terdapat penyimpangan dana negara, bukan hanya sekedar diberikan pembinaan dan Anggaran Dana di Silpakan, Namun dapat diberikan sanksi tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang undang yang berlaku supaya dapat menjadi efek jera dan Hal serupa tidak terjadi lagi.
Dan apabila terdapat oknum kepala Desa yang menyalahgunakan uang negara, Saya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) Namun dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan undang undang yang berlaku, Agar hal demikian menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi.” Pungkas nya.
Sampai berita ini diterbitkan Kades tidak bisa di temui dan ponselnya tidak aktif (tim/ju)