RadarCyberNusantara.Id | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengingatkan kepala-kepala sekolah di Kota Bandar Lampung untuk mematuhi surat edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait larangan wisuda dan study tour.
Diketahui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran nomor 73 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perpisahan/wisuda peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
“Kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan dalam surat tersebut disebutkan kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan atau aula milik pemerintah.
Lalu, kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel.
Kemudian, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik dengan melakukan iuran atau pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan atau wisuda:
Satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik:
“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.
Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan. | Red.