Kalapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Warga Binaan Patuhi Tata Tertib

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 17:19 27 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.id | Kepala lembaga pemasyarakatan( lapas) Narkotika kelas llA Bandarlampung, terus menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku di dalam lapas. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan suasana pembinaan yang kondusif, aman dan tertib.

Iklan

Kalapas Narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto menekan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan( WBP), wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik yang berkaitan dengan tata tertib keseharian, program pembinaan, maupun pelaksanaan hak dan kewajiban.

” Taat aturan adalah kunci utama dalam proses pembinaan. Dengan kedisiplinan, warga binaan dapat lebih mudah mengikuti program pembinaan yang ada serta menjadi bekal positif saat kembali ketengah masyarakat,” ujarnya Rabu(16/09).

Lebih lanjut, kalapas menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran petugas senantiasa memberikan pengawasan dan bimbingan yang berimbang antara aspek keamanan dan pembinaan.

” Penegakan aturan merupakan wujud tanggung jawab agar seluruh WBP dapat belajar hidup tertib dan teratur,’ tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap tata tertib akan berdampak pada penilaian prilaku WBP, termasuk dalam pemberian hak integrasi seperti remisi, cuti bersyarat, maupun pembebasan bersyarat, ” kami berharap seluruh warga binaan dapat menyadari bahwa taat aturan justru akan mempercepat tercapainya hak hak mereka ,” tambahnya.

Kalapas juga menuturkan apresiasi kepada warga binaan yang sudah patuh terhadap tata tertib. Ia berharap budaya disiplin ini semakin mengakar, sehingga lapas Narkotika Bandarlampung tidak hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga wadah pembinaan yang benar benar menghasilkan perubahan kearah yang baik./ Zul

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!