RadarCyberNusantara.Id | Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat bertujuan untuk melayani, melindungi, dan mengayomi warga, bukan untuk berkonflik dengan mereka.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres saat menemui ratusan warga yang tengah menggelar aksi unjuk rasa serta mendirikan tenda di atas lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Senin (18/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres hadir bersama unsur Forkopimda Lampung Tengah.
“Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat. Kami justru berharap adanya sikap kooperatif, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi situasi ini,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan apel bersama sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Anak Tuha.
Dalam kesempatan itu pula, masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan kontraproduktif yang dapat memperkeruh suasana.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya upaya provokasi oleh oknum tertentu yang memobilisasi warga untuk melakukan aksi yang melanggar hukum.
“Kami telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga menjadi provokator dalam kasus ini, lengkap dengan motifnya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kapolres, warga yang saat ini berkumpul dan melakukan aksi penanaman di lahan PT BSA adalah korban hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini pun tengah ditangani lebih lanjut oleh jajaran Polres Lampung Tengah.
Untuk menjaga situasi tetap aman, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
Seluruh personel saat ini siaga di lokasi dan dalam kondisi terkoordinasi dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat di tiga kampung yang terlibat agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan anarkis. Tetap tenang, jangan mudah terprovokasi,” imbaunya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa PT BSA memiliki dasar hukum yang sah dalam mengelola lahan tersebut.
PT BSA tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor 63/HGU/BPN/2004.
Selain itu, Pengadilan Negeri Gunung Sugih juga telah menetapkan PT BSA sebagai pemegang hak kelola lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan 59 Tahun 2005, sebagaimana tertuang dalam putusan PN Gunung Sugih Nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolres menambahkan, jika masyarakat memiliki keberatan atau ingin menyampaikan sesuatu terkait lahan tersebut, sebaiknya dilakukan melalui jalur mediasi dan dialog yang sehat.
“Kami terbuka untuk semua bentuk komunikasi dan mediasi. Jika ada hal yang ingin disampaikan, silakan ajukan secara resmi. Jangan sampai masyarakat terpancing untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menjadi provokator atau melakukan penyerobotan lahan secara melawan hukum.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 160: Menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa, atau melanggar undang-undang, diancam pidana maksimal 6 tahun.
• Pasal 170: Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
• Pasal 385: Penyerobotan lahan secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, diancam pidana hingga 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum perlindungan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa secara sah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk provokasi yang memicu kerusuhan ataupun penyerobotan lahan. Semua akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolres. (Humas LT)