RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 27 Mei 2025 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, dan Rumah pribadi KHOTMANUDIN selaku Kepala Pekon Rejosari.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan.
Tim Penyidik Kejari Pringsewu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025.
Kemudian Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
Kejari Pringsewu telah menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp563 juta, yang terdiri dari:
1. Rp184 juta pada tahap sebelumnya
2. Rp278 juta pada 4 Juni 2025, yang berasal dari:
– 14 Kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo (Rp28 juta)
– Erwin Suwondo Adiatmojo, penyelenggara Bimtek (Rp250 juta)
3. Rp137 juta pada 10-11 Juni 2025, yang berasal dari:
– 10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas (Rp26 juta)
– 3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa (Rp6 juta)
– Hardianus Dio Pramudya Wiratama, Tenaga Honorer Dinas PMP (Rp5 juta)
– 8 Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara dan Pagelaran (Rp38 juta).
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek dan menghimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara.
| RBL