RadarCyberNusantara.Id | — Kasus dugaan perampasan handphone terhadap seorang jurnalis mencuat di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Korban diketahui bernama Merliyansyah, jurnalis media daring Sinar Berita News, yang tengah melakukan penelusuran terkait distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.56 WIB. Saat itu, Merliyansyah mengikuti sebuah mobil pikap yang mengangkut pupuk subsidi jenis urea dan phonska dari arah Simpang Kebumen, Banjar Agung Udik.
Mobil tersebut berhenti di rumah seorang warga bernama Suroto di Pekon Tangkit Serdang untuk menurunkan pupuk. Melihat jumlah pupuk yang dinilai tidak lazim berada di satu titik, Merliyansyah kemudian berupaya melakukan konfirmasi terkait asal-usul dan peruntukan pupuk subsidi tersebut.
“Jumlah pupuk yang diturunkan di satu tempat itu terlalu banyak dan tidak lazim. Seharusnya pupuk subsidi dibagikan secara bertahap kepada anggota kelompok tani, bukan terkonsentrasi pada satu orang,” ujar Merliyansyah.
Dalam proses konfirmasi tersebut, Merliyansyah mempertanyakan apakah pupuk subsidi itu diperuntukkan bagi kelompok tani secara menyeluruh atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak lama kemudian, datang Dirham, yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Menurut Merliyansyah, dialog sempat berlangsung, namun situasi berubah ketika Dirham disebut datang dengan nada tinggi.
“Saat saya melakukan konfirmasi, ketua kelompok tani datang dengan nada tinggi. Saya hanya bertanya soal peruntukan pupuk tersebut karena jumlahnya terlalu banyak,” katanya.
Situasi semakin memanas ketika Dirham mengaku sebagai wartawan dan menyebut dirinya tergabung dalam salah satu lembaga atau organisasi. Merliyansyah kemudian mempertanyakan legalitas status kewartawanan tersebut.
Saat Merliansyah mengeluarkan handphone untuk mendokumentasikan kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistik, handphone tersebut diduga dirampas secara paksa.
“Handphone saya dirampas, saya dilarang merekam, bahkan diminta agar berita ini tidak diterbitkan,” tegas Merliansyah.
Usai kejadian itu, Merliyansyah langsung menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Polsek Pugung untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut. Namun oleh pihak kepolisian setempat, ia diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Tanggamus.
Meski handphone miliknya telah dikembalikan oleh pihak terduga pelaku, Merliyansyah menegaskan tetap melanjutkan proses hukum.
“Pengembalian handphone tidak menghapus kejadian. Saya tetap melapor agar ada kepastian hukum dan supaya kejadian serupa tidak terulang, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Saat ini, Merliyansyah telah mendatangi Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perampasan dan penghalangan kerja pers. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. | Red
Tidak ada komentar