RadarCyberNusantara.com – Pringsewu.
Dalam rangka program jaga Desa, Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan penyuluhan di Balai Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Selasa,22/08/23.
Kegiatan ini diadakan untuk seluruh Pekon di Kecamatan Pagelaran, dengan tema “Penguatan Fungsi Badan Hippun Pemekonan (BHP), Pedoman Pengadaan Barang Jasa di Desa serta Transformasi Eks PNPM.”
Kegiatan di ikuti Inspektorat, yang di wakili Yanuar selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, serta Ketua dan Wakil dari Badan Hippun Pemekonan (BHP), dari Dua Puluh dua (22) Pekon, yang ada di kecamatan Pagelaran.
Dalam pemaparan nya, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH.,MH yang diwakili oleh I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan, tiga (3) hal mengenai.
1. Sosialisasi tentang Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai peran serta fungsi BPD sebagai lembaga penting dalam desa. BPD memiliki tanggung jawab membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
2. Sosialisasi tentang Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di desa yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang etika pengadaan barang/jasa, pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa di desa, sehingga dapat memastikan bahwa pengadaan barang/jasa didesa dilakukan dengan akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan.
3. transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pasca berlakunya UU Desa. Transformasi ini bertujuan mengoptimalkan dana bergulir masyarakat yang dikelola oleh UPK Eks PNPM dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yang kurang mampu. Transformasi ini fokus pada kedudukan desa, perubahan bentuk lembaga, dan status Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang diintegrasikan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma).
Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu para aparatur Pemerintahan Desa untuk memahami lebih baik peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan aset desa. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan dana dan aset desa serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa.
Apresiasi setinggi tinggi nya, dari Jajaran Kepala Pekon se-kecamatan Pagelaran mengingat penting nya ilmu pengetahuan tersebut.
Darmanto selaku Kepala Pekon Padang Rejo, menyampaikan “Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Kejaksaan Negri Pringsewu juga Inspektorat, serta instansi lain nya, yang selalu memberikan pengetahuan dan membimbing kepada kami, agar senantiasa menjalankan amanah dan tanggung jawab tidak serta Merta menyalahi aturan UU yang berlaku.”singkatnya. (RBL)