RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua tersangka berinisial AI, Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu kotabumi, sekaligus PPK dan ID selaku pelaksana Pekerjaan dalam dugaan tindak kasus Pidana Korupsi (Tipdkor) rehap bangunan Gedung dengan Pagu Anggaran Rp 2.398.538.000,00 (Dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tahun 2022. Selasa (29/7).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung yang ditemani Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart Handry Royani, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Saksi AI Direktur pada RSUD H. Mayjend Ryacudu selaku PPK pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit tersebut.
Serta Saksi IW selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022.
“Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi itu telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujarnya dalam konferensi pers pada pukul 19.00 WIB.
Dijelaskannya, Pagu anggaran kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 sebesar Rp.227.323.000, kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 sebesar Rp 944.233.000, dan kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam sebesar Rp 1.226.982.000, dengan total keseluruhan pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000.
Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi tersebut, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing Saksi. AI selaku PPK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 dan terhadap ID selaku Pelaksana Pekerjaan pun ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar ketentuan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.
Lanjut dia, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dari total nilai pagu kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan, dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. RYACUDU Kabupaten Lampung Utara T.A. 2022 sebesar Rp 2.398.538.000, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 211.088.277.
Dengan rincian,: 1. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.260.015.
2. Pada Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan Ta. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 82.415.184.
3. Pada kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam TA. 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.413.078.
“Terhadap Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Para tersangka saat ini di titipkan di Rutan Kelas llB kotabumi,” pungkasnya. (Davi)