RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selasa 6 Mei 2025.
Dua Tersangka Dihadapkan ke Pengadilan.
Berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan dua tersangka, TP selaku Bendahara LPTQ dan R selaku Sekretaris LPTQ. Keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah LPTQ yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.193,-.
Surat Dakwaan dan Permohonan Penahanan.
Penuntut Umum telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan. Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menetapkan hari sidang serta status penahanan terhadap kedua tersangka.
Pasal yang Didakwakan.
Surat dakwaan yang disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara yang Timbul.
Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 584.464.193,- dan telah berhasil dipulihkan di tingkat Penyidikan sebesar Rp. 494.974.684,-.
Editor : RBL