Radarcybernusantara. Id | Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dengan menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Dua terdakwa yang dituntut adalah Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Amar tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
– Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.: pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- yang telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti, dan biaya perkara Rp5.000,-.
– Rustiyan, S.Pd., M.Pd.: pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp215.218.680,- yang telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti, dan biaya perkara Rp5.000,-.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., tersebut menunda sidang yang dijadwalkan kembali pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
*Sumber Informasi: PRESS RELEASE Kejari Pringsewu, diterima oleh Radarcybernusantara.Id | (RBL).