RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah. Kedua tersangka tersebut berinisial SM, selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S, selaku Operator yayasan.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada hari Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejari Tulang Bawang. Penahanan terhadap kedua tersangka juga langsung dilakukan hari ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yakni PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 untuk SM, dan PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 untuk S. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan laporan resmi LSM Barak NKRI Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Joko Priyono. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kegiatan pendidikan nonformal di PKBM Rawa Indah.
Penyidikan terhadap perkara ini dimulai sejak awal tahun 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait atas pengelolaan kegiatan PKBM Rawa Indah pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa PKBM Rawa Indah menerima dana BOSP senilai Rp1.046.600.000 selama dua tahun tersebut. Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp887.089.000.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka di antaranya meliputi: pencatatan tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pengeluaran fiktif, serta pemalsuan nota dan cap toko penyedia. Perbuatan ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Atas perbuatannya, tersangka SM dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengapresiasi peran serta masyarakat dan lembaga sosial dalam mengawasi penggunaan dana publik. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas guna menjamin keadilan serta menjaga integritas sistem pendidikan di daerah. | Khotimil.
Tidak ada komentar