Bandar Lampung (Radarcybernusantara.com) — Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah, tahun anggaran 2019-2021 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made, mengatakan delapan saksi diperiksa pada 19 September 2022. Mereka yakni, HY Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Ia diperiksa terkait dengan tugasnya membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung TA 2019, 2020, 2021.
Kemudian, HCS, SHD, YS, JK, ISN dan YRS. Ketujuh orang tersebut merupakan penagih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Ia diperiksa terkait pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. “Hari ini pemeriksaan delapan orang saksi,” ujar Made, 19 September 2022. Di periksa guna memberikan keterangan ke penyidik terkait sepengetahuan para saksi terkait perkara tersebut, serta agar penyidik menemukan fakta hukum terkait dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung.
“Pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Pada tahap penyelidikan awal, setidaknya 76 saksi diperiksa termasuk eks Kadis DLH Sahriwansyah. Pada 30 Agustus 2022 yang lalu, penyidik Kejati Lampung juga menggeledah ruang sekertaris DLH Kota Bandar Lampung, ruangan Sub Bagian Umum & Kepegawaian dan ruangan Bagian Pengelolaan Retribusi.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang akan diteliti. Menurut Made, dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan pada instansi DLH Bandar Lampung.
“Karena dalam pelaskanaannya, tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” kata Made. Dari hasil penyelidikan Kejati Lampung, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung, tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas. Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
“Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” kata Made. (*)