RadarCyberNusantara.Id | Rupanya kasus Bullying dan mengarah ke kekerasan bukan hanya terjadi di kota-kota besar, tapi terjadi juga di pedalaman Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan terjadi pada lingkungan sekolah, padahal perbuatan tersebut adalah tindak kejahatan yang sangat berat bagi korban dan pelaku anak yang masih dibawah umur.
Bahkan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa, pelaku bullying/kekerasan terhadap anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan pasal 76c yang berbunyi ;
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 76c tersebut berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Meski diancam sanksi pidana yang cukup berat, namun perbuatan bullying dan kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.
AN (40), orang tua korban terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dengan nomor LP: . ..
Dan ke UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk minta perlindungan dan keadilan buat anaknya, Selasa (04/03/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Ari Erwandi S.Hi., dari Forum Kader Bela Negara (FKBN) Korda Lampung Selatan, meminta dan berharap kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi Korban-korban lainnya.
“Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying/kekerasan dan pelaku bullying/kekerasan pada anak-anak sejatinya adalah perbuatan yang tidak disadari oleh si anak. Karenanya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying/kekerasan terjadi dilingkungan sekolah, red) harus tahu akibatnya buat korban maupun pelaku. Mereka harus bertanggungjawab,” ujar AN seraya mengaku bahwa dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan.
Apalagi jika berkaca dari banyak kejadian yang terjadi selama ini, pembullyan sangat berpotensi akan menimbulkan trauma yang bisa berakibat fatal, hingga kematian, seperti kasus anak pejabat Dirjen pajak.
Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan fsikologis.
Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan, sebagai mana diatur dalam pasal 54 UU perlindungan anak yang berbunyi :
“Anak didalam dan dilingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan fsikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
“Bukan hanya itu, bullying/kekerasan yang menyebabkan luka fisik, dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying/kekerasan antara lain adalah pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.” Timpal Ari Erwandi. | Pnr.