• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ibu Korban Lapor PPA Untuk Minta Perlindungan dan Keadilan

Admin RCN by Admin RCN
4 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Pendidikan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ibu Korban Lapor PPA Untuk Minta Perlindungan dan Keadilan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Rupanya kasus Bullying dan mengarah ke kekerasan bukan hanya terjadi di kota-kota besar, tapi terjadi juga di pedalaman Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan terjadi pada lingkungan sekolah, padahal perbuatan tersebut adalah tindak kejahatan yang sangat berat bagi korban dan pelaku anak yang masih dibawah umur.

Bahkan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa, pelaku bullying/kekerasan terhadap anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan pasal 76c yang berbunyi ;
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 76c tersebut berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Meski diancam sanksi pidana yang cukup berat, namun perbuatan bullying dan kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi.

AN (40), orang tua korban terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dengan nomor LP: . ..
Dan ke UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk minta perlindungan dan keadilan buat anaknya, Selasa (04/03/2025).

Baca Selanjutnya

Pejabat Struktural Lapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Aturan dan Kedisiplinan Kepada Ratusan Warga Binaan

Akademisi FIKOM Universitas Esa Unggul Gelar Pelatihan Penerapan Komunikasi Digital untuk Edukasi Kesehatan Masyarakat di Bogor

PLN UID Lampung Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

Didampingi kuasa hukumnya, Ari Erwandi S.Hi., dari Forum Kader Bela Negara (FKBN) Korda Lampung Selatan, meminta dan berharap kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi Korban-korban lainnya.

“Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying/kekerasan dan pelaku bullying/kekerasan pada anak-anak sejatinya adalah perbuatan yang tidak disadari oleh si anak. Karenanya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying/kekerasan terjadi dilingkungan sekolah, red) harus tahu akibatnya buat korban maupun pelaku. Mereka harus bertanggungjawab,” ujar AN seraya mengaku bahwa dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan.

Apalagi jika berkaca dari banyak kejadian yang terjadi selama ini, pembullyan sangat berpotensi akan menimbulkan trauma yang bisa berakibat fatal, hingga kematian, seperti kasus anak pejabat Dirjen pajak.

Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan fsikologis.

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan, sebagai mana diatur dalam pasal 54 UU perlindungan anak yang berbunyi :
“Anak didalam dan dilingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan fsikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

“Bukan hanya itu, bullying/kekerasan yang menyebabkan luka fisik, dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying/kekerasan antara lain adalah pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.” Timpal Ari Erwandi. | Pnr.

Dilihat: 52

Terkait

Tags: ADaddBandar LampungbullyingKadisLampung SelatanPMDProvinsi LampungSMPNUPTD PPA

Related Posts

Pejabat Struktural Lapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Aturan dan Kedisiplinan Kepada Ratusan Warga Binaan
Kota Bandar Lampung

Pejabat Struktural Lapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Aturan dan Kedisiplinan Kepada Ratusan Warga Binaan

24 Mei 2025
1
Akademisi FIKOM Universitas Esa Unggul Gelar Pelatihan Penerapan Komunikasi Digital untuk Edukasi Kesehatan Masyarakat di Bogor
Kota Bandar Lampung

Akademisi FIKOM Universitas Esa Unggul Gelar Pelatihan Penerapan Komunikasi Digital untuk Edukasi Kesehatan Masyarakat di Bogor

24 Mei 2025
1
PLN UID Lampung Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Kota Bandar Lampung

PLN UID Lampung Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

24 Mei 2025
1
Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional
Lampung

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional

24 Mei 2025
1
Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon
Hukum dan Kriminal

Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon

23 Mei 2025
1
Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar
Ekonomi

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

23 Mei 2025
1
Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial, Berikan Bansos Untuk Masyarakat Membutuhkan
Lampung

Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial, Berikan Bansos Untuk Masyarakat Membutuhkan

23 Mei 2025
1
Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi

23 Mei 2025
1
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil diungkap
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil diungkap

23 Mei 2025
1
Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP
Kota Bandar Lampung

Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP

23 Mei 2025
1
Next Post
Danrem 043/Gatam Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Danrem 043/Gatam Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Terima Audiensi Imam Besar Arab Saudi, Syaikh Abdurrahman Al-Ausy

Gubernur Lampung Terima Audiensi Imam Besar Arab Saudi, Syaikh Abdurrahman Al-Ausy

Wakil ketua DPRD Lampung Timur Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Wakil ketua DPRD Lampung Timur Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

2 Pekan Ops Sikat Krakatau Polda Lampung dan Jajaran Ungkap 355 Kasus Kejahatan

2 Pekan Ops Sikat Krakatau Polda Lampung dan Jajaran Ungkap 355 Kasus Kejahatan

20 Mei 2024
1
Cegah Laka Lantas, Polisi Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung

Cegah Laka Lantas, Polisi Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung

25 Desember 2024
1
Minimalisir DBD, Polsek Pekalongan Seprot Fogging Rumah Warga

Minimalisir DBD, Polsek Pekalongan Seprot Fogging Rumah Warga

29 Januari 2025
1
Temu Tokoh dengan Pengurus Pondok Pesantren Darul Ma’arif

Temu Tokoh dengan Pengurus Pondok Pesantren Darul Ma’arif

22 April 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!