RadarCyberNusantara.Id | Pembunuhan adalah salah satu perbuatan kriminal yang paling serius dan mengejutkan dalam masyarakat. Kasus-kasus pembunuhan selalu menjadi perhatian publik karena tidak hanya menimbulkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial.
Pembunuhan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hak hidup individu tetapi juga mencerminkan ketegangan dalam struktur sosial yang lebih luas.
Pembunuhan adalah perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan niat jahat. Dari sudut pandang hukum, pembunuhan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan spontan, dan pembunuhan karena pembelaan diri. Setiap jenis pembunuhan ini membawa konsekuensi hukum yang berbeda-beda, dengan hukuman yang bisa sangat berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada yurisdiksi negara dan jenis pembunuhan yang terjadi.
Namun, apa pun jenisnya, pembunuhan selalu membawa dampak yang sangat besar. Bagi keluarga korban, kehilangan seorang anggota keluarga melalui cara yang tragis akan meninggalkan luka mendalam yang sulit untuk sembuh. Selain itu, pembunuhan juga menimbulkan ketidakamanan di masyarakat, menciptakan rasa takut, dan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Hal itu seperti yang terjadi di Dusun Pulau Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, yang menimpa Almarhum Aliyan (68) yang diduga dibunuh oleh sekelompok orang dan mayatnya diduga dibuang ke tengah laut yang hingga kini Jasadnya belum diketemukan.
Untuk itu, Hasanah (51) istri Almarhum Aliyan yang didampingi oleh ponakan Almarhum yang bernama Medyan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa suaminya yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, pada 17 Maret 2025 yang lalu.
Hal itu disampaikan oleh Hasanah saat RadarCyberNusantara.Id berkunjung ke rumah kerabat almarhum di Teluk Betung, Selasa (08/04/2025).
“Kami menunggu dan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan kami atas peristiwa pembunuhan yang menimpa suami saya (Aliyan Alm) yang telah kami laporkan ke Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, pada 17 Maret 2025 yang lalu,” ujar Hasanah.
Karena menurut Hasanah, “Laporan kami sudah lebih dari 20 hari, namun hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan kasusnya, dan diduga para pelaku masih bebas berkeliaran,” ucap Hasanah.
Menurut Hasanah, keluarga besar Almarhum Aliyan meminta kepada pihak kepolisian dapat mengusut dan menuntaskan kasus dugaan pembunuhan itu dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya.
“Kami minta kepada pihak kepolisian agar mengusut dan menuntaskan kasus ini dan dapat menghukum para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta Hasanah.
Selain itu Istri Almarhum Aliyan yang didampingi ponakannya juga meminta kepada pihak kepolisian agar memproses secara hukum siapapun yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat dalam pembunuhan suami saya itu, kami minta untuk diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat menghilangkan nyawa seseorang itu merupakan pelanggaran hukum yang berat.” Tandasnya.
Pembunuhan berdampak besar, yaitu hilangnya nyawa orang yang merupakan hak asasi manusia. Pembunuhan juga berdampak pada keluarga korban, terutama jika korban adalah tulang punggung ekonomi keluarganya.
Dilain pihak, ketika RadarCyberNusantara.Id meminta keterangan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan nomor : STTPL/B/24-III/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 17 Maret 2025, kepada Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui pesan singkat Wattshappnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan ataupun jawaban dari Kapolsek Padang Cermin tersebut. | Pnr.