RadarCyberNusantara.id | Keluarga korban dugaan perundungan di SMPN 7 Kotabumi, Lampung Utara, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Utara pada Rabu (26/11/2025).
Laporan tersebut pihak keluarga korban didampingi oleh Ibu Yuyun dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung Utara, dan Adi Candra, Ketua Laskar Lampung Cabang Lampung Utara.
Korban merupakan seorang siswa kelas VII SMPN 7 Kotabumi, ia diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sejak beberapa bulan lalu. Puncaknya, korban mengalami penganiayaan pada 24 November 2025 lalu, yang menyebabkan luka di wajah bagian kiri.
“Kami berharap pihak sekolah dan kepolisian dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak kami dan siswa-siswi lainnya,” kata Teguh Wira Mahardika selaku keluarga korban kepada media RadarCyberNusantara.
Sementara itu, Yuyun, selaku KUPTD PPA Lampung Utara, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dan keluarga.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak, kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, sehingga dapat memberi efek jera pada yang lain,” ujarnya.
Ditempat yang sama Adi Candra, selaku Ketua Laskar Lampung Cabang Lampung Utara, juga memberikan dukungannya kepada korban dan keluarga.
“Kami akan mendukung sepenuhnya proses hukum ini dan memastikan bahwa pelaku perundungan mendapatkan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera bagi yang lain. Kami juga akan terus memantau situasi di sekolah dan memastikan bahwa anak-anak kita aman dan terlindungi,” katanya.
Ia juga menuturkan agar Polres Lampung Utara dapat melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku perundungan.
“Kami juga berharap agar pihak sekolah dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” imbuhnya.
Adi Candra juga menegaskan bahwa pihak sekolah harus lebih serius lagi memastikan hal serupa tidak terjadi lagi. “Persoalan ini sudah terulang pada siswa yang sama hingga 4 kali terjadi hingga berujung pelaporan kepolres. Kami sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini terus berulang, apakah pihak sekolah kurang serius menangani persoalan ini?” tanya Adi.
Laporan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Davi)
Tidak ada komentar