• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Kembalikan Hak Masyarakat Terhadap Penerbitan HGU PT Bumi Sentosa Abadi

Admin RCN by Admin RCN
18 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Kembalikan Hak Masyarakat Terhadap Penerbitan HGU PT Bumi Sentosa Abadi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Opini

RadarCyberNusantara.com | Sejak jaman kolonial Belanda persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah menjadi hal yang diperebutkan. Perubahan terjadi di saat keluarnya Agrarische Wet pada tahun 1870, saat itu terbuka peluang bagi dunia usaha swasta untuk ikut menikmati dan mengolah lahan-lahan perkebunan dengan jangka waktu 75 tahun.

Hal tersebut berlanjut dimana korporasi swasta juga mendapat keleluasaan lebih luas dalam memperoleh HGU di atas tanah yang dikuasai oleh negara. Manipulasi Hak Menguasai Negara atas Tanah dalam UUPA yang seharusnya dipandu oleh kewajiban untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tanah mempunyai fungsi sosial.

Hal tersebut juga terjadi pada 3 desa Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dimana tanah masyarakat semestinya untuk kemakmuran masyarakat, malah diberikan kemakmurannya untuk korporasi. Dalam masyarakat, tanah sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan manusia. Peranan negara berfungsi untuk melindungi kehidupan rakyatnya. Seharusnya negara menjamin dan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat sebagaimana di atur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Adanya konflik Sengketa lahan antara warga di 3 desa di Lampung Tengah dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Berawal dari lahan di tiga kampung tersebut dikelola PT Chandra Bumi Kota atas dasar penerbitan HGU selama 25 tahun, kurun waktu 1968-1993. Izin HGU perusahaan itu kembali diperpanjang selama 25 tahun, 1991-2006. Namun, tahun 1990, PT Chandra Bumi Kota diambil alih PT BSA, berikut asetnya berupa lahan singkong dan tebu.

Masyarakat terusir di tanah kelahirannya sendiri, seperti halnya Palestina terusir ditanahnya sendiri oleh Israel sejak tahun 2014 dan semakin memuncak saat PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mengajukan HGU di lahan tersebut untuk kurun waktu tahun 2005-2040.

Saya Panji Nugraha Ab S.H ( Panji Padang Ratu) selaku Sekretaris Jendral Laskar Lampung Indonesia berharap Penerbitan HGU harus transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan konflik pada masyarakat. Serta saya berhadap ada peran nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan mengendalikan konflik lahan tersebut guna membahas langkah dan alternatif penyelesaian konflik bersama dengan pihak-pihak yang berkonflik. Serta pemerintah memperjuangkan dan memprioritaskan masyarakat memberikan tanah perkebunan masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon HGU, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Penulis: Panji Nugraha AB S.H. (Sekjen DPP LLI)

Catatan: Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Dilihat: 165

Terkait

Tags: Bandar LampungBPNLLIperusahaan

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Kodim 0410/KBL Gelar Acara Tradisi Penyambutan Dandim Baru

Kodim 0410/KBL Gelar Acara Tradisi Penyambutan Dandim Baru

Purnawirawan Polisi Ini Jadi Caleg Partai Demokrat Karena Ingin Ikut Andil Sejahtera Masyarakat

Purnawirawan Polisi Ini Jadi Caleg Partai Demokrat Karena Ingin Ikut Andil Sejahtera Masyarakat

Sekjend Laskar Lampung Indonesia Meminta Bawaslu Ambil Tindakan Tegas ASN Yang Berpolitik Praktis

Sekjend Laskar Lampung Indonesia Meminta Bawaslu Ambil Tindakan Tegas ASN Yang Berpolitik Praktis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PD FSP RTMM-SPSI PROVINSI LAMPUNG GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUTAN BAGI PENGURUS.

10 Oktober 2022
1
Ini Pesan Wakapolres Saat Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Ini Pesan Wakapolres Saat Jadi Pembina Upacara di Sekolah

20 November 2023
1
Ketum GANMN Ikut Sambut Kunjungan Rombongan SSDN PPRA LXVI Lemhannas RI Di LGK

Ketum GANMN Ikut Sambut Kunjungan Rombongan SSDN PPRA LXVI Lemhannas RI Di LGK

16 Mei 2024
1
Kabinet Merah Putih Patut Diharapkan Wujudkan Swasembada Pangan dan Mengentas Kemiskinan Serta Mencerdaskan Bangsa

Kabinet Merah Putih Patut Diharapkan Wujudkan Swasembada Pangan dan Mengentas Kemiskinan Serta Mencerdaskan Bangsa

28 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!