• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Politik

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pj, Plt dan Pjs Kepala Daerah Lakukan Mutasi dan Pecat Pegawai

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
16 September 2022
in Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com– JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut

Baca Selanjutnya

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

Klarifikasi DPRD Pringsewu: Kritik Absensi Paripurna HUT RI ke-80 Tidak Berdasar Fakta

Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Para Pemimpin Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya. Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Dilihat: 245

Terkait

Related Posts

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Klarifikasi DPRD Pringsewu: Kritik Absensi Paripurna HUT RI ke-80 Tidak Berdasar Fakta
DPRD

Klarifikasi DPRD Pringsewu: Kritik Absensi Paripurna HUT RI ke-80 Tidak Berdasar Fakta

15 Agustus 2025
1
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Para Pemimpin Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Para Pemimpin Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan

15 Agustus 2025
1
DPD PWRI Lampung, Dukung Penuh Kadisdik Provinsi Lampung Untuk Benahi Pendidikan Dibumi Ruwa Jurai
Hukum dan Kriminal

DPD PWRI LAMPUNG SUARAKAN LANTANG UNTUK PERLINDUNGAN JURNALIS DI GAZA PALESTINA

15 Agustus 2025
1
PKS Lampung Resmi Umumkan DPTD se-Lampung: Kolaborasi & Rumah Rakyat di Masa Bakti Baru
Kota Bandar Lampung

PKS Lampung Resmi Umumkan DPTD se-Lampung: Kolaborasi & Rumah Rakyat di Masa Bakti Baru

14 Agustus 2025
1
Gerakan Cinta Prabowo Bersatu: Mengawal Kepemimpinan Presiden Prabowo Dengan Soliditas dan Kesetiaan
Politik

Gerakan Cinta Prabowo Bersatu: Mengawal Kepemimpinan Presiden Prabowo Dengan Soliditas dan Kesetiaan

9 Agustus 2025
1
Dr. Iswadi: Negara Butuh Kepastian Hukum, Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli
Hukum dan Kriminal

Dr. Iswadi: Negara Butuh Kepastian Hukum, Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

8 Agustus 2025
1
Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar
Gubernur

Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar

5 Agustus 2025
1
Menggugah Makna Sejati Kemerdekaan: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka
Kota Bandar Lampung

Menggugah Makna Sejati Kemerdekaan: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka

4 Agustus 2025
1
Tangkap Penyebar Bendera Bajak Laut, Jaga Martabat Merah Putih, Erles Rareral Dukung Penuh Sikap Tegas Pemerintah
Hukum dan Kriminal

Tangkap Penyebar Bendera Bajak Laut, Jaga Martabat Merah Putih, Erles Rareral Dukung Penuh Sikap Tegas Pemerintah

2 Agustus 2025
1
Next Post

Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Kriteria dan Cara Daftarnya

Kepala Desa Palembapang Siap Bersinergi Dengan Yayasan (PEKKA)

Kodim 0421/LS Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Pangeran Tihang Makgha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Peringati HUT Ke-79 Kodam II/Swj Tahun 2025, Korem 043/Gatam Gelar Do’a Bersama

Peringati HUT Ke-79 Kodam II/Swj Tahun 2025, Korem 043/Gatam Gelar Do’a Bersama

2 Januari 2025
1

Kadis Kominfo Lampura Terjun Langsung Cek di Beberapa Titik Banjir

9 Maret 2023
1
Prestasi Kapolda Lampung Dalam Mendukung Media Massa

Prestasi Kapolda Lampung Dalam Mendukung Media Massa

6 Mei 2024
1
Semarakkan HAORNAS ke-41, Pj Gubernur Lampung Lepas Peserta TopShop Color Run 2024

Semarakkan HAORNAS ke-41, Pj Gubernur Lampung Lepas Peserta TopShop Color Run 2024

20 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!