Radarcybernusantar. Id | Pengelolaan Terminal Gading Rejo Pringsewu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menjadi sorotan publik setelah terungkap keterangan berbeda mengenai kegiatan “Hiburan Rakyat dan Pasar Murah UMKM” yang diadakan di terminal tersebut.
Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pasar malam, melainkan UMKM yang bertujuan untuk memajukan perekonomian kerakyatan. Namun, keterangan ini dibantah oleh Kepala Pekon Gading Rejo Utara yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah pasar malam dan penyelenggara bukan Pekon, melainkan pihak lain yang meminta izin lingkungan. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan terminal.
*Keterangan Kepala Pekon Gading Rejo Utara*
Kepala Pekon Gading Rejo Utara memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut memang pasar malam dan penyelenggara bukan Pekon. “Sebenarnya kan kalau itu pasar malam, dan kalau tidak ada izin dari Dishub Provinsi tidak akan terjadilah kegiatan itu. Dan Pekon bukan penyelenggara, Pekon hanya diminta izin lingkungan,” ujarnya.
*Dampak Kegiatan*
Kegiatan pasar malam ini juga berdampak buruk pada Pasar Gading Rejo yang terletak di sebelah terminal. Pasar tersebut mengeluhkan dampak buruk dari imbas sampah yang diduga ditumpuk di pasar, menambah volume sampah yang ada. Dinas Lingkungan Hidup juga tidak mengetahui kegiatan ini dan tidak menerima laporan atau tembusan.
*Biaya Sewa Stand*
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, biaya sewa stand untuk kegiatan ini mencapai jutaan rupiah, dengan ukuran stand yang bervariasi:
– Ukuran 2×2: Rp 1 juta
– Ukuran 3×3: Rp 2 juta
– Ukuran 5×5: Rp 3 juta
Dengan demikian, kegiatan pasar malam di Terminal Gading Rejo Pringsewu perlu ditinjau ulang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan terminal. | Tim