• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional

Ketua Dewan Pers Dr.Nanik Rahayu: Media Tak Perlu Lagi Ada Verifikasi dan UKW Bagi Jurnalis

Melia Efrianti by Melia Efrianti
27 Agustus 2024
in Nasional, Ragam
0
Ketua Dewan Pers Dr.Nanik Rahayu: Media Tak Perlu Lagi Ada Verifikasi dan UKW Bagi Jurnalis
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Sangat Luar biasa setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tak harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024) yang lalu.

Dilansir dari Faktanews.com, setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Baca Selanjutnya

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Pasca Pemberitaan, Hak Pekerja Kontrak Telah Diselesaikan, Namun Intimidasi Terus Menghantui

Segera Digelar Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang 3 Tahun 2025

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Toko Di Lamtim

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi

UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna. (*)”, demikian isi pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Online dan Cetak BIN.

Namun, setelah ditelusuri, Informasi terakhir yang dihimpun Awak Media, ternyata banyak Wartawan yang belum UKW dan belum Terverifikasi Dewan Pers, tetap ditampung sebagai Mitra Pemberitaan dan Iklan di KPU Sumut, asal saja pemasukan berkas untuk persyaratan kerjasama tidak melewati batas yang ditentukan. Tapi jika lewat dari batas waktu yang diumumkan, tidak akan dilayani kembali.

Situasi ini, akhirnya melahirkan persepsi dan dugaan miring dikalangan Wartawan menyebutkan, bahwa batas waktu pendaftaran dan persyaratan harus UKW serta Terverifikasi Dewan Pers, adalah merupakan akal-akalan pihak KPU Sumut, dalam hal ini Subbag Parhubmas, untuk membatasi jumlah Insan Pers yang harus meliput kegiatan KPU Sumut.

Bahkan para Insan Jurnalis ini juga akan membuat laporan terkait telah terjadinya Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “menghalangi tugas Wartawan melakukan tugas Jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Sebab, UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Jurnalis dalam menjalankan profesinya. Karena Jurnalis memiliki hak imunitas dan tidak boleh dirintangi, dituntut, ditangkap, disandera, ditahan, dianiaya, atau dibunuh dalam kaitannya dengan tugas kewartawanannya.

Jurnalis juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dan meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan terperinci atas penggunaan anggaran di KPU Sumut. Pasalnya, dibatasinya Waktu dan harus dilengkapinya persyaratan UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, sepertinya tidak tertutup kemungkinan adalah usaha oknum terkait di KPU Sumut untuk mengurangi jatah Uang Pembinaan bagi Wartawan. Selain itu juga dinilai telah mencederai Dunia Jurnalistik dan UU Pers.

“Adanya pembatasan waktu dan persyaratan yang diduga sengaja dibuat-buat untuk membatasi jumlah Wartawan yang meliput di KPU, dinilai telah mencederai dan melukai Dunia Jurnalistik dan mengkebiri hak dan kewajiban Insan Jurnalistik. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggarannya”, sebut salah seorang Wartawan yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasubbag Parhubmas KPU Sumut – Ririn, Senin (26/8/2024), hingga berita ini dimuat tidak menjawab konfirmasi Wartawan. | Red.

Dilihat: 209

Terkait

Tags: Dr.Nanik RahayujurnalisKetua Dewan PersmediaUKWVerifikasi

Related Posts

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Pasca Pemberitaan, Hak Pekerja Kontrak Telah Diselesaikan, Namun Intimidasi Terus Menghantui
Hukum dan Kriminal

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Pasca Pemberitaan, Hak Pekerja Kontrak Telah Diselesaikan, Namun Intimidasi Terus Menghantui

29 Mei 2025
1
Segera Digelar Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang 3 Tahun 2025
Lampung

Segera Digelar Ajang Bergengsi Open Turnamen Bola Voli Dusun IV Gunung Terang 3 Tahun 2025

29 Mei 2025
1
Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Toko Di Lamtim
Hukum dan Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Toko Di Lamtim

29 Mei 2025
1
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Nasional

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

29 Mei 2025
1
Monica Monalisa Beri Hak Jawab Mengacu Pada Pedoman Dewan Pers
Hukum dan Kriminal

Monica Monalisa Beri Hak Jawab Mengacu Pada Pedoman Dewan Pers

29 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung
DPRD

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung

28 Mei 2025
1
Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan

28 Mei 2025
1
Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba
Hukum dan Kriminal

Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba

28 Mei 2025
1
Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB
Kota Bandar Lampung

Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB

28 Mei 2025
1
Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri
Lampung

Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri

28 Mei 2025
1
Next Post
Amir Faisal Sanjaya: Muhammad Rhido Ficardo, Lampung Memanggil Mu

Amir Faisal Sanjaya: Muhammad Rhido Ficardo, Lampung Memanggil Mu

Amankan Pilkada, Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Pasukan Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Amankan Pilkada, Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Pasukan Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Pastikan Aman Kondusif, Kapolres Lampung Tengah Meninjau langsung Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

Pastikan Aman Kondusif, Kapolres Lampung Tengah Meninjau langsung Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Ditpolairud Polda Lampung Gelar Perpustakaan Terapung: Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Ditpolairud Polda Lampung Gelar Perpustakaan Terapung: Dukung Pendidikan Anak Pesisir

28 Desember 2024
1
Operasi Keselamatan Krakatau-2024: Meningkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas

Operasi Keselamatan Krakatau-2024: Meningkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas

2 Maret 2024
1
Diduga Melanggar Protap Kesehatan, Seorang Ibu Suntik KB Nyaris Lumpuh

Diduga Melanggar Protap Kesehatan, Seorang Ibu Suntik KB Nyaris Lumpuh

19 Juli 2023
1
Oknum Kadis Di Pemkot Metro Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Walikota dr Wahdi

Oknum Kadis Di Pemkot Metro Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Walikota dr Wahdi

23 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!