RadarCyberNusantara.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung, menyayangkan atas dugaan ketidak netralan salah satu oknum Camat di Bandar Lampung Pada Pilkada Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Bung Destra panggilan akrab Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung tersebut kepada RadarCyberNusantara.com, sehubungan dengan informasi yang dia dapatkan dari masyarakat, Selasa (5/11/2024).
“Saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang oknum Camat yang merupakan ASN di Pemkot Bandar Lampung yang memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu paslon dengan dibalut kegiatan senam ibu-ibu,” ujar Destra.
Dan informasi tersebut menurut Destra, disertai bukti screenshot yang terdapat dari percakapan didalam salah satu Wattshap Grup (WAG).
“Ya dalam percakapan disalah satu WAG itu, dijelaskan bahwa oknum Camat tersebut menyediakan nasi kotak untuk para peserta kampanye disalah satu rumah kediaman warga di salah satu kecamatan di Kota Bandar Lampung,” ucap Destra.
Selain itu menurut Destra, dalam percakapan di WAG tersebut Koordinator Kelurahan (Korkel) Tim Sukses (TS) nya adalah ibu-ibu PKK.
“Sebagai korkel TS salah satu paslon adalah ibu-ibu PKK, yang artinya ada indikasi pengondisian terhadap salah satu paslon peserta pilkada di Kota Bandar Lampung,” imbuh Destra.
Untuk itu Destra mengingatkan kepada seluruh ASN maupun perangkat kelurahan hingga tingkat RT di Bandar Lampung untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada 27 November 2024 nanti.
“DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung berkali-kali menghimbau serta mengingatkan pada ASN maupun perangkat kelurahan hingga tingkat RT untuk senantiasa menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu paslon, agar pilkada di Bandar Lampung benar-benar berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.” Tutup Destra.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, RadarCyberNusantara.com, mencoba meminta konfirmasi kepada oknum pejabat tersebut melalui pesan singkat Wattshapnya.
“Wa’alaikumussalam…
Gak ada kaitannya dgn sy pak,” ujarnya singkat.
Diketahui bahwa, Larangan Bagi ASN dan Perangkat Desa/Kelurahan untuk tidak ikut dalam politik praktis Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
– Bahwa dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
– Bahwa Pasal 494 menjelaskan setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
– Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
– Dan Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. | Pnr.
–