• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Ketua DPC LLl Kota Balam Sayangkan Dugaan Ketidak Netralan Oknum ASN

Melia Efrianti by Melia Efrianti
5 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Ketua DPC LLl Kota Balam Sayangkan Dugaan Ketidak Netralan Oknum ASN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung, menyayangkan atas dugaan ketidak netralan salah satu oknum Camat di Bandar Lampung Pada Pilkada Tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Bung Destra panggilan akrab Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung tersebut kepada RadarCyberNusantara.com, sehubungan dengan informasi yang dia dapatkan dari masyarakat, Selasa (5/11/2024).

“Saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang oknum Camat yang merupakan ASN di Pemkot Bandar Lampung yang memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu paslon dengan dibalut kegiatan senam ibu-ibu,” ujar Destra.

Dan informasi tersebut menurut Destra, disertai bukti screenshot yang terdapat dari percakapan didalam salah satu Wattshap Grup (WAG).

Baca Selanjutnya

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

“Ya dalam percakapan disalah satu WAG itu, dijelaskan bahwa oknum Camat tersebut menyediakan nasi kotak untuk para peserta kampanye disalah satu rumah kediaman warga di salah satu kecamatan di Kota Bandar Lampung,” ucap Destra.

Selain itu menurut Destra, dalam percakapan di WAG tersebut Koordinator Kelurahan (Korkel) Tim Sukses (TS) nya adalah ibu-ibu PKK.

“Sebagai korkel TS salah satu paslon adalah ibu-ibu PKK, yang artinya ada indikasi pengondisian terhadap salah satu paslon peserta pilkada di Kota Bandar Lampung,” imbuh Destra.

Untuk itu Destra mengingatkan kepada seluruh ASN maupun perangkat kelurahan hingga tingkat RT di Bandar Lampung untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada 27 November 2024 nanti.

“DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung berkali-kali menghimbau serta mengingatkan pada ASN maupun perangkat kelurahan hingga tingkat RT untuk senantiasa menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu paslon, agar pilkada di Bandar Lampung benar-benar berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.” Tutup Destra.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, RadarCyberNusantara.com, mencoba meminta konfirmasi kepada oknum pejabat tersebut melalui pesan singkat Wattshapnya.

“Wa’alaikumussalam…
Gak ada kaitannya dgn sy pak,” ujarnya singkat.

Diketahui bahwa, Larangan Bagi ASN dan Perangkat Desa/Kelurahan untuk tidak ikut dalam politik praktis Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

– Bahwa dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

– Bahwa Pasal 494 menjelaskan setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

– Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

– Dan Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. | Pnr.
–

Dilihat: 25

Terkait

Tags: Bandar LampungKetua DPC LLlKota BalamSayangkan Dugaan Ketidak Netralan Oknum ASN

Related Posts

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post
Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Polisi Imbau Keluarga Pasien Harap Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Tim Pokja Kajian Strategis Sahli Kasad Bidang Sosbudkumham Dan Narkoba

Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Tim Pokja Kajian Strategis Sahli Kasad Bidang Sosbudkumham Dan Narkoba

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di SMP di Tanjung Bintang

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di SMP di Tanjung Bintang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Dua Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, di Tangkap Polisi Saat Patroli

Dua Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, di Tangkap Polisi Saat Patroli

19 November 2024
1
Putra Suku Dani Papua Takjub Temukan Kebhinekaan Saat Proses Seleksi Akpol

Putra Suku Dani Papua Takjub Temukan Kebhinekaan Saat Proses Seleksi Akpol

18 Juli 2024
1
Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas, Kapolsek Jati Agung Kunjungi KSP Sehati Makmur Abadi

Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas, Kapolsek Jati Agung Kunjungi KSP Sehati Makmur Abadi

8 Oktober 2024
1
Kapolres Pesawaran Gelar Kegiatan “Jum’at Curhat” di Balai Desa Padang Manis

Kapolres Pesawaran Gelar Kegiatan “Jum’at Curhat” di Balai Desa Padang Manis

17 Mei 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!