RadarCyberNusantara.Id | Dugaan Korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah non aktif, Ardhito Wijaya cs yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik. Kali ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, Gunarto diperiksa secara mendalam terkait dugaan korupsi dana kampanye Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah.
Gunarto turut diperiksa karena mengetahui memiliki otoritas dan mengetahui alur mekanisme pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arif mengatakan bahwa, Komisioner KPU Lampung Tengah harus diperiksa secara mendalam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena lalai dalam melaksanakan tugas sehingga ada celah paslon melakukan tindak pidana atau melawan hukum.
“Bukan hanya gunarto selaku Ketua KPU, tapi 4 komisioner lainnya harus diperiksa karena tugas fungsi mereka adalah kolektif kolegial” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Ferry Arif, Kelima Komisioner KPU selaku Penyelenggaraan Pemilu /Pilkada di Lampung Tengah, seharusnya mengetahui secara Detail tentang asal usul dan jumlah dana kampanye masing-masing Paslon peserta Pilkada.
“Kelima Komisioner KPU itu pasti mengetahui asal-usul dan besaran dana kampanye masing-masing Paslon yang ikut kontestasi Pilkada saat itu,” ujar Ferry.
Untuk itu,Ferry Arif menuntut DKPP untuk segera memeriksa secara intensif dan menonaktifkan kelima komisioner karena sebagai lembaga independen ada ketidaksesuaian dilapangan.
“Bukan hanya soal pemeriksaan ini, tapi soal logistik yang ada di salah satu kecamatan yang ada di lampung tengah terlambat, sehingga mengganggu jalannya pemilihan pada saat itu.” Tutupnya.| Tim.
Tidak ada komentar