RadarCyberNusantara.id | Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), menekankan pentingnya tabayun atau klarifikasi sebelum menerima dan menyampaikan sebuah berita. Menurut RBL, hal ini sangat penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan fitnah.
“Sebelum kita menerima dan menyebarkan sebuah berita, kita harus melakukan tabayun atau klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan fitnah,” ungkap RBL.
RBL juga mengingatkan bahwa dalam kasus yang melibatkan perilaku seseorang yang diduga tidak pantas, berita tersebut perlu dibenarkan oleh dua pasang saksi mata yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, maka berita tersebut dapat dianggap sebagai fitnah yang dapat menimbulkan dosa bagi yang menyebarkannya ataupun jerat hukum bagi pelakunya.
Pernikahan Sirri: Perspektif Agama dan Masyarakat.
Dalam konteks informasi yang sedang hangat di Pringsewu, RBL menekankan bahwa pernikahan sirri adalah sah secara agama jika rukun dan syaratnya terpenuhi. “Pernikahan sirri tidak perlu diumumkan kepada publik, terpenting adalah rukun dan syaratnya terpenuhi karena bukan negara yang mengesahkan,” tegas RBL.
RBL juga menekankan pentingnya menghindari fitnah dan gibah dalam menyebarkan berita. “Jika kita menyebarkan berita yang tidak benar tentang seseorang, maka kita dapat dianggap melakukan fitnah yang dapat menimbulkan dosa bagi yang menyebarkannya,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, RBL menekankan pentingnya sikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi dan menyebarkan berita, serta pentingnya menghindari fitnah dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Semoga kita semua dapat mengambil pembelajaran berharga dari hal ini dan menjadi lebih bijak dalam menyikapi berita yang kita terima.
| Red