RadarCyberNusantara.com | Perlakuan tidak menyenangkan bahkan bersikap arogansi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan tugas-tugas jurnalistiknya di Perusahaan PT SIJIM yang terletak di kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
Hal ini dialami Zulkifli salah seorang wartawan sekaligus Kepala Biro Kota Bandar Lampung media online RadarCyberNusantara.com. Diketahui perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan tersebut saat sekumpulan ibu-ibu bersama salah satu ketua RT setempat mendatangi PT SIJIM terkait dampak dari aktivitas perusahaan tersebut yang menimbulkan Debu dan Kutu Bungkil yang mengancam kesehatan warga sekitar.
Dikatakan Zulkifli, saat dirinya akan mengambil gambar ibu-ibu yang mendatangi PT SIJIM tersebut dan akan menanyakan maksud dan tujuannya, tiba-tiba dihalangi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Perusahaan tersebut.
“Sebagai seorang jurnalis, naluri saya spontan menanyakan maksud dan tujuan ibu-ibu yang didampingi oleh pak RT itu datang ke PT SIJIM tersebut. Namun dilarang oleh Satpam Perusahaan sambil marah-marah kepada saya,” ujar Zulkifli.
Bahkan tidak sampai disitu menurut Zulkifli, selain marah-marah dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, oknum Satpam itupun Merampas Handphone miliknya.
“Sambil marah-marah dan berkata media selalu memberitakan miring, Danru satpam perusahaan tersebut merampas handphone saya dan berusaha menghapus fhoto-fhoto yang ada dalam handphone saya,” ungkap Zulkifli.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H., M.H., sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Jelas-jelas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpam tersebut melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999.
“Jelas tidak boleh menghalangi apalagi mengintimidasi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, karena wartawan dilindungi oleh UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi Pers,” ujar Darmawan, Rabu (29/05/2024) di ruang kerjanya.
Darmawan S.H.,M.H., yang juga sebagai ketua LBH PWRI Lampung menuturkan, pihak perusahaan seharusnya melayani dan menghormati tugas wartawan sesuai dengan tupoksinya.
“Kedatangan wartawan jelas sesuai dengan tupoksinya, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,” ucap Darmawan.
Selain itu menurut Darmawan, oknum Satpam tersebut jelas telah melanggar UU pokok Pers.
“Ini tugas jurnalistik, tidak boleh dilarang atau dihalangi apalagi sampai bersikap arogansi dengan merampas alat-alat jurnalistiknya. Ini juga jelas sekali oknum Satpam tersebut telah melanggar UU pokok Pers no 40 Tahun 1999,” tambah Darmawan.
Diketahui, Dalam UU pokok Pers no 40 Tahun 1999, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000., (Lima Ratus Juta Rupiah). | Tim