• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Ketua DPD PWRI Lampung: Mengusir Wartawan Saat Melakukan Tugas Jurnalistik Dapat Dipidana Atau Denda

Admin RCN by Admin RCN
29 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam
0
Ketua DPD PWRI Lampung: Mengusir Wartawan Saat Melakukan Tugas Jurnalistik Dapat Dipidana Atau Denda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Darmawan S.H., M.H., sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades salah satu Desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, menurut informasi yang didapatkan dari pemberitaan beberapa media Online saat awak media akan meminta informasi terkait hasil rapat yang diadakan di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dimana menurut informasi, oknum kades tersebut mengusir wartawan yang akan meminta informasi dan keterangan kepada oknum kades tersebut terkait hasil rapat didesanya.

Atas peristiwa tersebut, Ketua DPD PWRI Lampung mengatakan bahwa tindakan oknum kades tersebut sama saja menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah diantaranya mencari, mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan berita sebagai informasi kepada publik. Jadi jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas-tugas jurnalistik seorang wartawan maka ada sangsi hukumnya,” ujar Darmawan dikantor DPD PWRI Lampung, Minggu (29/10/2023).

Dan menurut Darmawan S.H., M.H., sikap dan tindakan menghalang-halangi tugas seorang wartawan dalam mencari informasi dapat di pidana penjara atau denda.

“Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalis dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Darmawan.

Selain itu menurut Darmawan, tugas-tugas kewartawanan itu dilindungi oleh undang-undang dan dijalankan dengan menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, serta ada kode etik jurnalistiknya yang harus dipatuhi oleh seorang wartawan. Apalagi media adalah merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia,” jelas Darmawan.

Diapun sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum Kades tersebut, dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kades itu.

“Saya selaku Ketua DPD PWRI Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Dan saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan Evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut,” katanya.

Hal itu menurut Ketua DPD PWRI Lampung agar kedepannya jangan sampai terulang lagi sikap dan tindakan yang arogansi dari oknum-oknum yang tidak memahami akan tugas dan fungsi wartawan.

“Menurut saya, evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut perlu dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi sikap dan tindakan oknum Kades yang menghalangi-halangi tugas wartawan apalagi bersikap arogansi,” harapnya.

Lebih jauh, Ketua DPD PWRI Lampung yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer itu mengatakan bahwa tugas seorang wartawan itu adalah tugas yang berat dan penuh resiko namun sangat mulia.

“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah tugas yang sangat berat dan penuh resiko, namun tugas itu adalah tugas yang sangat mulia, karena disamping memberikan informasi juga memberikan edukasi kepada publik. Untuk itu kita harus tetap jaga dan pertahankan kebebasan pers di Indonesia ini pada umumnya dan dibumi Lampung ini pada khususnya.” Tutupnya. | Pnr.

Dilihat: 359

Terkait

Tags: Bandar LampungDPD PWRIKadesKetuaLampungwartawan

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Duda Anak Satu Asal Panjang Dibekuk Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Duda Anak Satu Asal Panjang Dibekuk Polisi

Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat di Warung Imam Kampung Simpang Asam

Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat di Warung Imam Kampung Simpang Asam

Ike Edwin Anjau Silau Ke Suntan Penyimbang Adat Bandakh Makhga Balak Way Ratay

Ike Edwin Anjau Silau Ke Suntan Penyimbang Adat Bandakh Makhga Balak Way Ratay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kapolres Lamsel siapkan 1.000 Sarapan Gratis di TPS, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya

Kapolres Lamsel siapkan 1.000 Sarapan Gratis di TPS, Warga Dihimbau Gunakan Hak Pilihnya

13 Februari 2024
1
Satlantas Polres Way Kanan Patroli Dialogis Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Satlantas Polres Way Kanan Patroli Dialogis Ciptakan Kamtibmas Kondusif

7 Februari 2024
1

LASKAR LAMPUNG & LBH Masa Perubahan Atensi KPK Segera Turun Ke Lampung

20 April 2023
1
Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

19 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!