• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Ketua DPD PWRI Lampung: Mengusir Wartawan Saat Melakukan Tugas Jurnalistik Dapat Dipidana Atau Denda

Admin RCN by Admin RCN
29 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam
0
Ketua DPD PWRI Lampung: Mengusir Wartawan Saat Melakukan Tugas Jurnalistik Dapat Dipidana Atau Denda
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Darmawan S.H., M.H., sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades salah satu Desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, menurut informasi yang didapatkan dari pemberitaan beberapa media Online saat awak media akan meminta informasi terkait hasil rapat yang diadakan di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Dimana menurut informasi, oknum kades tersebut mengusir wartawan yang akan meminta informasi dan keterangan kepada oknum kades tersebut terkait hasil rapat didesanya.

Atas peristiwa tersebut, Ketua DPD PWRI Lampung mengatakan bahwa tindakan oknum kades tersebut sama saja menghalang-halangi tugas dan fungsi wartawan.

Baca Selanjutnya

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah diantaranya mencari, mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan berita sebagai informasi kepada publik. Jadi jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas-tugas jurnalistik seorang wartawan maka ada sangsi hukumnya,” ujar Darmawan dikantor DPD PWRI Lampung, Minggu (29/10/2023).

Dan menurut Darmawan S.H., M.H., sikap dan tindakan menghalang-halangi tugas seorang wartawan dalam mencari informasi dapat di pidana penjara atau denda.

“Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalis dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Darmawan.

Selain itu menurut Darmawan, tugas-tugas kewartawanan itu dilindungi oleh undang-undang dan dijalankan dengan menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, serta ada kode etik jurnalistiknya yang harus dipatuhi oleh seorang wartawan. Apalagi media adalah merupakan pilar keempat demokrasi di Indonesia,” jelas Darmawan.

Diapun sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum Kades tersebut, dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kades itu.

“Saya selaku Ketua DPD PWRI Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Dan saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan Evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut,” katanya.

Hal itu menurut Ketua DPD PWRI Lampung agar kedepannya jangan sampai terulang lagi sikap dan tindakan yang arogansi dari oknum-oknum yang tidak memahami akan tugas dan fungsi wartawan.

“Menurut saya, evaluasi dan pembinaan terhadap oknum Kades tersebut perlu dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi sikap dan tindakan oknum Kades yang menghalangi-halangi tugas wartawan apalagi bersikap arogansi,” harapnya.

Lebih jauh, Ketua DPD PWRI Lampung yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer itu mengatakan bahwa tugas seorang wartawan itu adalah tugas yang berat dan penuh resiko namun sangat mulia.

“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah tugas yang sangat berat dan penuh resiko, namun tugas itu adalah tugas yang sangat mulia, karena disamping memberikan informasi juga memberikan edukasi kepada publik. Untuk itu kita harus tetap jaga dan pertahankan kebebasan pers di Indonesia ini pada umumnya dan dibumi Lampung ini pada khususnya.” Tutupnya. | Pnr.

Dilihat: 360

Terkait

Tags: Bandar LampungDPD PWRIKadesKetuaLampungwartawan

Related Posts

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari
Ragam

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
Next Post
Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Duda Anak Satu Asal Panjang Dibekuk Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Duda Anak Satu Asal Panjang Dibekuk Polisi

Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat di Warung Imam Kampung Simpang Asam

Polsek Banjit Ringkus Pelaku Curat di Warung Imam Kampung Simpang Asam

Ike Edwin Anjau Silau Ke Suntan Penyimbang Adat Bandakh Makhga Balak Way Ratay

Ike Edwin Anjau Silau Ke Suntan Penyimbang Adat Bandakh Makhga Balak Way Ratay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Siapkan Kader Warga Terlatih Korem 043/Gatam Berikan Pembekalan Kepada Generasi Muda

Siapkan Kader Warga Terlatih Korem 043/Gatam Berikan Pembekalan Kepada Generasi Muda

12 Oktober 2023
1
FAMILY GATHERING, PWRI Metro Bersama Keluarga Besar Kunjungi Pantai Alau – Alau Lampung Selatan

FAMILY GATHERING, PWRI Metro Bersama Keluarga Besar Kunjungi Pantai Alau – Alau Lampung Selatan

12 September 2023
1
Warga Kelurahan Bumi Waras Ditangkap Polisi Ini Masalahnya!!

Warga Kelurahan Bumi Waras Ditangkap Polisi Ini Masalahnya!!

5 April 2025
1
Paminal Sita BB 1,5 Miliar, IPW Desak Kapolri Lakukan Bedol Deso

Paminal Sita BB 1,5 Miliar, IPW Desak Kapolri Lakukan Bedol Deso

24 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!