RadarCyberNusantara.id | Rida yang baru saja menjabat sebagai ketua DPRD yang diusung oleh partai kebangkitan bangsa (PKB) Kabupaten Lampung Timur periode 2024- 2029 baru-baru ini ramai di bincangkan oleh warga desa Sukadana pasar Kecamatan Sukadana terkait dengan dugaan perampasan atas tanah milik warga pernisial (E) yang mana e telah menguasakan kepada beberapa ormas dan LSM di Kabupaten Lampung Timur yang diketuai oleh saudara Drs mukaram Sanjaya, yang perkumpulan tersebut diberi nama ALIANSI GERAKAN MASYARAKAT MENGGUGAT (GERAM).
Pada tanggal 8 Januari 2025 ALIANSI GERAKAN MASYARAKAT MENGGUGAT (GERAM) kab Lampung Timur, melayangkan surat laporan ke polres Lampung Timur dengan nomor : 09/GRM LT 01/2025 yang isinya saudari Rida ketua (DPRD) dilaporkan atas tuduhan perampasan atas 3 (tiga)_bidang tanah yang merupakan milik dari Drs mukaram Sanjaya yang diberikan hibah oleh saudara Edi Susanto.
Atas laporan tersebut pada tanggal 3 Februari 2025 tim unit Harda polres Lampung Timur turun olah tempat kejadian perkara (tkp) yang dipimpin langsung oleh saudara Bripka Andi Bhakti beserta tim.
Saat dikomfirmasi melalui WhatsApp nomor 0813xxxxx674 ketua DPRD kab Lampung Timur Rida Rotul Aliyah tidak memberikan komentar/ jawaban.
|Hans