RadarCyberNusantara. Id | Selain melaksanakan dua fungsi utama sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yaitu legislasi serta anggaran, Herman selaku ketua Dewan Kabupaten Pringsewu melaksanakan fungsi yang ketiga, Ia menyempatkan diri langsung mengontrol pelayanan di RSUD Pringsewu Jalan Ahmad Yani, Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung, pada Jum’at 27 Desember, 2024.
Terpantau langsung oleh tim media, ketua DPRD Pringsewu diarea parkir rumah sakit saat hendak menuju kendaraannya, ketika diwawancarai Herman mengatakan, dirinya turun langsung untuk memastikan aktifitas pelayanan di moment pasca cuti bersama, Natal dan menjelang Tahun Baru 2025.
“Saya sengaja memantau, memastikan pelayanan kesehatan RSUD, siapa tau di moment harjepnas (hari kejepit nasional) ada pegawai-pegawai rumah sakit yang mangkir, sehingga membuat pelayanan kepada pasien saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan, menjadi terhambat,”ungkap pria supel yang kembali menjadi ketua DPRD Pringsewu itu, dari partai pohon beringin.
Ketika ditanyakan, apakah pemantauan ini, berdasarkan adanya laporan atupun keluhan masyarakat?
Kembali ia menerangkan,” tidak ini inisiatif saya saja, karena kita pegawai itu harus saling memberikan suport sehingga tidak ada penelantaran pasien, seperti yang ada saat ini malah saya sangat mengapresiasi semua terlayani dengan baik, saya sudah melihat didalam semua berjalan seperti biasa,”pungkasnya.
Pengawasan adalah fungsi DPRD dalam mengontrol pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah, dan pengawasan ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak melakukan kesalahan yang merugikan masyarakat, baik secara finansial, fisik, maupun sosial karena itu Pengawasan DPRD sangatlah penting untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Rbl