Radarcybernusantara.Id | Dalam beberapa hari terakhir masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait pengelolaan terminal gading yang kini sedang menjadi ajang bisnis segelintir oknum dalam kemasan hiburan rakyat, pasar murah, UMKM alias (Pasar Malam), ketika dihubungi untuk memberikan tanggapan ketua komisi lll DPRD Pringsewu Lusi Aryanti, memberikan jawaban yang cukup jelas. Menurutnya terminal gading telah menjadi ranah provinsi sehingga Pringsewu tidak lagi memiliki wewenang dengan hal tersebut.
Awalnya Lusi menyatakan bahwa pengelolaan terminal gading Rejo telah menjadi ranah provinsi, sehingga kabupaten Pringsewu tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal ini. Namun, ketika dihubungi untuk meminta Klarifikasi lebih lanjut Lusi tidak merespon dengan baik.
Pada Selasa malam (15/7) tim investigasi Radarcybernusantara mencoba menghubungi Lusi Aryanti melalui telpon namun tidak direspons. Keesokan harinya tim investigasi mendatangi gedung DPRD Pringsewu untuk meminta klarifikasi langsung dari Lusi Aryanti namun ketika dihubungi melalui telpon tidak menjawab, dan Ia membalas dengan chat memberitahukan jika sedang rapat, ketika ditanyakan apakah bisa menunggu hingga istirahat dan hanya meminta waktu 10 menit, Lusi Aryanti menjawab bahwa hari itu padat kegiatan dan meminta untuk datang lagi besok.
Sikap plin plan Lusi Aryanti dalam menanggapi isu terminal Gading Rejo menimbulkan pertanyaan tentang keseriusannya dalam memperjuangkan hak masyarakat Pringsewu. Apakah dia benar-benar sibuk ataukah tidak ingin keterlibatan dalam masalah ini? Masyarakat Pringsewu berhak mendapat jawaban yang jelas dan tegas dari wakil rakyat yang mereka pilih.
Dalam hal ini, DPRD Pringsewu sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol jalanya pemerintahan di Kabupaten Pringsewu di harapkan dapat lebih proaktif dalam menanggapi isu-isu yang berkembang. | RBL