RadarCyberNusantara.com | Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si., menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Husna di ruang kerjanya di jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (13/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Destra Yudha didampingi oleh Lawyer Forum Masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim Menggugat (FMW3M) Lamen Hendra Saputra S.H.
Menurut Destra, tujuan pertemuan tersebut adalah, di samping bersilaturahmi dengan kepala dinas DLH Kota Bandar Lampung, juga menyampaikan keinginan ataupun tuntutan masyarakat yang tergabung dalam FMW3M atas rencana pembangunan Superblok di eks Hutan Kota Bandar Lampung oleh PT. HKKB.
“Disamping silaturahmi dengan kepala dinas DLH, kami juga menyampaikan keinginan ataupun tuntutan masyarakat yang tergabung dalam FMW3M atas rencana pembangunan Superblok di eks Hutan Kota Bandar Lampung oleh PT HKKB,” ujar Destra melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Untuk itu kata Destra, masyarakat yang terkana dampak dari rencana pembangunan Superblok tersebut meminta Audensi dengan Walikota Bandar Lampung dan PT HKKB.
“Jadi untuk menyampaikan keinginan ataupun tuntutan masyarakat yang terdampak dari rencana pembangunan Superblok itu, masyarakat yang tergabung dalam FMW3M meminta Audensi dengan Walikota Bandar Lampung dan PT HKKB,” kata Destra.
Saat ini masyarakat yang tergabung dalam FMW3M mengajukan beberapa tuntutan jika rencana pembangunan Superblok itu tetap akan di laksanakan.
“Jika rencana pembangunan Superblok itu tetap akan dilaksanakan, masyarakat yang tergabung dalam FMW3M mengajukan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak PT HKKB, selain aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota maupun pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” terang Destra.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu pihak DPRD kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Walikota Bandar Lampung terkait aktifitas PT HKKB tersebut diantara nya yang pertama: Memerintahkan PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung. Yang kedua: Memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Pada prinsipnya kehadiran kami berdua di kantor Dinas lingkungan hidup Kota bandar Lampung hari ini dalam rangka berdiskusi dalam rangka mencari solusi terbaik yang harus di ambil agar proses pembangunan yang di Lakukan Oleh PT HKKB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kemudian juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.” Tandas Destra.
Disamping itu, Direktur Law Firm LHS & Partners, Lamen Hendra Saputra S.H menambahkan bahwa,
“Masyarakat sekitar dari tiga kelurahan hari ini sudah kompak membuat forum yaitu Forum Masyarakat Way dadi, Waydadi Baru, dan Way Halim Menggugat (FMW3M) yang kebetulan sudah bersepakat akan mengawal proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks tanah hutan kota yang kurang lebih memiliki luas 20 hektar tersebut,” ujar Lamen.
Namun menurut Lawyer FMW3M itu, ada beberapa catatan penting yang akan diajukan kepada pihak PT HKKB.
“Tapi dengan beberapa catatan penting, dan itu kami ajukan kepada pihak PT HKKB, yang nanti akan kami sampaikan pada saat beraudiensi dengan pihak Walikota Bandar Lampung dan Pihak PT HKKB,” terangnya.
Masih menurut Lamen Hendra Saputra, masyarakat mendukung sepenuhnya program dan kebijakan pemerintah kota Bandar Lampung.
“Pada prinsipnya kami mendukung seluruh program dan kebijakan dari pemerintah kota Bandar Lampung yang hari ini di pimpin oleh bunda Eva Dwiana, asalkan ; sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kemudian mendahulukan kepentingan masyarakat luas, karena keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat itu lah esensi tujuan dari pada terbentuk suatu negara, itu saja yang kami sampaikan kepada kepala dinas lingkungan hidup saat silaturahmi siang tadi, dan besar harapan apa yang menjadi keinginan dari pada masyarakat hari ini dapat di jembatani oleh pihak pemerintah kota Bandar Lampung.” Pungkasnya. | Pnr.