• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung Selatan

Ketua Yayasan Islam Al, Islam Usir Dua Wartawan Yang Hendak Meliput Kegiatan Manasik dan Umroh di GDM Kalianda

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
19 Maret 2023
in Lampung Selatan, Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com – Lampung Selatan. Dua wartawan media online yakni dari Media Wartapostnews.com dan AktualTimes.com di usir secara paksa saat ingin meliput kegiatan manasik dan umroh di Jalan Raden Intan, tepatnya didepan Makam Pahlawan Nasional, Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Kecamatan Kalianda, Kabupatan Lampung Selatan (Lamsel). Sabtu, (18/3/2023).

Namun baru beberapa menit kemudian saat Wartawan mengambil gambar dalam kegiatan acara tersebut ada salah seorang Ketua Yayasan Islam Al-islam yang bernama Mustofa Kamal Muhammad Sulei NN yang sedang menerangkan sesuatu dalam Acara Calon Haji Manasik & Umroh tiba-tiba melontarkan kata-kata yang tak pantas di ucapkan oleh seorang pemimpin, seakan merasa terganggu oleh kehadiran dua wartawan tersebut.

Seakan wartawan yang hadir dalam acara tersebut bagaikan momok bagi seorang Ketua tersebut. Ia langsung mengusir dua media Online tersebut, yang hendak meliput kegiatan dan langsung berkata kasar serta kata kotor yang dilontarkan dengan mengeluarkan Nada Lantang dan Keras dan seakan tidak memiliki Etika dalam berbahasa.

Ini acara pribadi bukan pablik paham nggak. Mau foto mau video untuk apa, enggak ada untuk dokumentasi, tujuannya apa, saya sudah mengalami hal yang seperti ini.”cetusnya dengan nada tinggi.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

“Saya ketua yayasan islam Al, islam. Saya pengen tau sampe dimana seperti apa, ini tempat muhammadiyah, gedung ini tidak ada perlu ijin disini ini, dan ini manasik bukan kegiatan pemerintah goblok. Publikasikan aja yang banyak” ujarnya sambil menunjuk nunjuk dua wartawan media Online tersebut dengan muka kesal.

Tak cukup sampai disitu saja, Mustofa, bertiak-teriak dengan suara lantang seakan menunjukan bahwa dirinya tidak terima acara tersebut akan di publikasikan oleh media, “hei , sini lo hei sini dulu, orang mana kalian, dan saya ini orang rajabasa,” tuturnya.

Dalam hal ini, Ketua Yayasan Islam Al-islam (Mustofa) sudah melanggar dan menghalang-halangi atau sudah menghambat kerja dan fungsi Pers sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Pidana nya, tercantum juga dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 disebutkan bahwa;
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana.
Setiap orang yang secara melawan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda Paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Ketua DPC GWi Lampung Selatan Beddi Rizal Nuralam menyikapi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Lampung Selatan, yang diusir tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.

Menurut Beddi kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat dalam memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Mustofa Kamal Muhammad Sule NN Ketua Yayasan Islam Al – Islam adalah lembaga publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik di daerah ini,” ujar Beddi , Minggu (19/3/2023).

Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat tugas wartawan.

Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Kami mengecam pengusiran dua wartawan saat meliput Sosialisasi Manasik Haji di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini,” ucap Beddi.

Berikut sikap GWi Lampung Selatan dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda

1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan ketua Yayasan Islam Al- islam

2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.

3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.

4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka DPC GWi Lampung Selatan mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dan Beddi juga menambahkan akan membawa kasus ini keranah hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

Kami akan bawa kasus ini kejalur hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan kami.” tutupnya. (Gunawan)

Dilihat: 163

Terkait

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post

Wansori SH Fasilitasi Warga Tubaba-Lampura Gelar Damai Terkait Sengketa Batas Wilayah

DPD PWRI Provinsi Lampung Dukung Keputusan Sumantri Tolak Restorativ Justice (RJ)

SMA 1 Mesuji Rayakan Ulang Tahun Yang Ke 13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Cooling System, Kapolsek Tanjung Karang Timur Minta Warga Tetap Jaga Kerukunan dan Persatuan Jelang Pilkada 2024

Cooling System, Kapolsek Tanjung Karang Timur Minta Warga Tetap Jaga Kerukunan dan Persatuan Jelang Pilkada 2024

31 Juli 2024
1
Berikan Dukungan Kepada Atlet Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Pemusatan Latihan Daerah

Berikan Dukungan Kepada Atlet Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Pemusatan Latihan Daerah

31 Juli 2024
1
Ketua Kwarcab Pesawaran Hadiri Halal Bihalal Bersama Kwarda Lampung

Ketua Kwarcab Pesawaran Hadiri Halal Bihalal Bersama Kwarda Lampung

12 April 2025
1

Kemendagri: Daerah Perlu Menyusun Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Atau RUED-P

10 November 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!