RadarCyberNusantara.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan proses politik yang didesain untuk melegitimasi pemimpin hasil pilihan rakyat. Masyarakat harus memahami strategisnya posisi Pilkada ini dan secara sadar berpatisipasi didalamnya.
Untuk menciptakan Pilkada yang bersih, jujur setara, dan bermartabat, perlu adanya peran serta semua pihak untuk menjaga, memantau dan mengawasi jalannya proses Pilkada di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra atau yang akrab disapa Sunan Nero, kepada RadarCyberNusantara.com, Senin (16/09/2024).
Sesuai dengan visi dan misi Laskar Lampung Indonesia, yaitu menjaga Adat Budaya Lampung, menjaga Tanah Lampung, termasuk menjaga demokrasi di bumi Lampung.
“Agar terciptanya Pilkada yang bersih, jujur, setara dan bermartabat, perlu adanya peran serta dari berbagai pihak untuk menjaga, memantau dan mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada tersebut dari berbagai upaya untuk merusak prinsip Demokrasi,” ujar Nero.
Masih menurut Nero, “Jika proses Pilkada di Lampung ini benar-benar menerapkan prinsip Demokrasi yang Jujur, Adil, setara, tanpa adanya upaya untuk memanfaatkan atau memperalat oknum ASN, Kades, Lurah hingga RT, saya yakin Pilkada di Lampung ini akan bermartabat dan melahirkan pemimpin yang benar-benar mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” ucap Nero.
Untuk itu Ketum DPP LLI itu mengatakan, telah menginstruksikan kepada seluruh DPC LLI di Kabupaten/Kota untuk berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang bersih, jujur dan adil untuk mencapai kesetaraan dan bermartabat.
“Saya tidak ingin melihat ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam proses Pilkada di Provinsi Lampung ini, untuk itu saya selaku Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia, melalui media ini menginstruksikan kepada seluruh DPC Kabupaten/Kota untuk berperan aktif dalam menjaga, memantau serta mengawasi jalannya proses Pilkada di Provinsi Lampung ini,” tegas Nero.
Masih menurutnya, pemantauan dan pengawasan tersebut bukan hanya kepada kontestan yang mengikuti Pilkada, namun juga kepada penyelenggara Pilkada (KPUD) maupun pengawas Pilkada (Bawaslu), ASN, Kades, Lurah hingga RT.
“Jadi kita bukan hanya sekedar menjaga, memantau, mengawasi para calon kada dan tim suksesnya yang berkontestasi pada Pilkada nanti, namun juga memantau, mengawasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas Pilkada. Disamping itu juga harus mengawasi ASN, Kades, Lurah, hingga RT yang tidak netral dalam Pilkada ini,” tutur Nero.
Selain itu Nero juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat selain daripada Laskar Lampung Indonesia, yaitu Tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh Agama, ormas, LSM, Media, untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan memantau jalannya proses Pilkada di Lampung agar demokrasi bisa tercapai dengan baik.
“Saya juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, baik tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, LSM dan Media, untuk ikut berperan aktif dalam memantau dan mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada di Lampung ini,” harap Nero.
ASAS pemilihan kepala daerah (Pilkada) sama dengan Asas Pemilu yang dikenal sebagai Luber-Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pilkada di Lampung. Diketahui, Luber-Jurdil merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Prinsip dasarnya Pilkada ini dilakukan lima tahun sekali, kemudian harus dilakukan Luber dan Jurdil, itu amanat konstitusi kita,” jelas Nero.
“Luber itu untuk kita semuanya para warga negara yang sudah punya hak pilih, Jurdil ditujukan kepada penyelenggaranya, jujur dan adil,” tandas Nero.
Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Pilkada juga mengikuti asas rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin.
Selanjutnya, Asas Jujur mengharapkan bahwa setiap penyelenggara Pilkada, aparat pemerintah, peserta Pilkada, pengawas Pilkada, pemantau Pilkada, pemilih, serta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pilkada akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Jadi KPU, Bawaslu, bersama dengan DKPP, bersama-sama menjadi penyelenggara Pilkada, harus berusaha menyelenggarakan Pilkada ini dengan jujur dan adil. jujur (dan) adil menurut penilaian dari pengamat, dari rakyat,” terang Nero.
Pilkada berkualitas, Pilkada berintegritas menghasilkan Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah itu legitimasinya kuat, karena dihasilkan dari proses yang jurdil, jujur dan adil.” Pungkas Nero.
Pada negara demokrasi, legitimasi politik merupakan hasil dari kehendak rakyat yang merupakan bentuk kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tujuan dari legitimasi politik di negara demokrasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam kewarganegaraan. | Pnr.