RadarCyberNusantara.com | Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Provinsi Lampung. Sebagai Provinsi dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pilkada. Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga masyarakat Provinsi Lampung. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Demi menjaga situasi politik ditengah masyarakat menjelang perhelatan politik lima tahunan pilkada 27 November 2024, dan berjalannya proses pilkada di Provinsi Lampung yang lancar, aman, damai dan jujur, perlu adanya langkah tegas dan konkret dari pimpinan Provinsi Lampung.
Untuk itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Dr. Drs. Syamsudin S. Pd., M.H., untuk menginstruksikan kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, Pj Walikota se-Provinsi Lampung agar benar-benar menjaga Netralitas ASN, Kades, hingga tingkat RT dalam menghadapi Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Nerozelli Agung Putra, mengingat banyaknya indikasi ketidak netralan ASN, seperti Kadis, Camat, Lurah, Kades hingga tingkat RT yang melanggar UU tentang ASN dan UU tentang Pemilu, pada perhelatan politik pilkada 2024 di Provinsi Lampung.
“Di Kabupaten Pesawaran Oknum Camat tertangkap warga mobilnya membawa APK salah satu Paslon Bupati/Wakil Bupati. Di Lampung Tengah adanya bagi-bagi uang secara terang-terangan kepada warga masyarakat,” ujar Nero kepada RadarCyberNusantara.com, Senin (07/10/2024).
Selain itu adanya indikasi oknum Kadis di Kota Metro yang menggunakan Bansos dari pemerintah untuk kepentingan politik Paslon tertentu.
“Belum lagi di Kota Metro ada indikasi oknum kadis sosial yang membagikan bansos untuk kepentingan politik Paslon tertentu. Ditambah lagi di Kota Bandar Lampung adanya indikasi Oknum Camat, Lurah, hingga tingkat RT yang mengkondisikan masyarakat untuk memilih Paslon tertentu pada pilkada 27 November 2024 nanti,” jelas Nero.
Ketidak netralan ASN, Lurah,Kades hingga tingkat RT tersebut menurut Nero bisa menimbulkan gejolak politik, yang bisa mencederai demokrasi di Provinsi Lampung.
“Jika hal ini tidak segera dicegah dan tidak diambil tindakan tegas oleh pemangku kebijakan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak politik yang bisa menciderai demokrasi di Provinsi Lampung,” ucap Nero.
Masih menurut Nero, untuk menjaga kedamaian, ketentraman ditengah masyarakat menjelang pilkada, sebaiknya semua pihak mengikuti aturan yang berlaku terutama netralitas ASN, TNI-Polri, dan aparatur pemerintah hingga tingkat RT.
“Agar pilkada ini berjalan dengan aman, damai dan jujur, maka diminta kepada semua pihak terutama ASN, TNI-POLRI, serta aparatur pemerintah hingga tingkat RT untuk mematuhi UU dan peraturan terutama netralitas pada pilkada ini,” tambah Nero.
Semua itu menurut Nero, agar proses pilkada di lampung bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar mempunyai kualitas dan hasil pilihan dari hati sanubari masyarakat, bukan hasil dari proses yang tidak jujur.
“Agar pilkada di lampung ini bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan benar-benar mendapat legitimasi serta pilihan yang benar-benar dari hati nurani masyarakat, maka prosesnya harus dijalankan dengan jujur dan adil, ” tutur Nero.
Disamping itu kata Nero, baik penyelenggara maupun pengawas jangan ada ketidak jujuran dan ketidak adilan dalam pelaksanaan maupun pengawasan pilkada.
“Dan untuk KPU sebagai penyelenggara serta Bawaslu sebagai Pengawas, jangan sampai buka-buka loket atau main mata dengan Paslon tertentu, agar tercipta keadilan dan kejujuran pada proses pilkada di provinsi lampung ini,” Tegas Nero.
Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Pnr