Radarcybernusantara. Id | Inspektorat Kabupaten Pringsewu kembali menuai kritik dari masyarakat terkait kinerja mereka dalam melakukan tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon. Dua kasus yang menimbulkan kekhawatiran serius adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam jawaban Sekretaris Inspektorat atas pertanyaan tentang tindak lanjut temuan, serta dugaan efisiensi pemeriksaan yang tidak profesional.
Jawaban Sekretaris Inspektorat atas pertanyaan tentang tindak lanjut temuan di Pekon-Pekon tidak spesifik dan umum, sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh informasi yang akurat tentang proses tindak lanjut, kolaborasi dengan pemerintah Pekon, masalah yang paling umum ditemukan, rekomendasi dan implementasi, pengawasan dan evaluasi, tantangan dan solusi, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan staf. Hal ini menunjukkan bahwa Inspektorat tidak memiliki komitmen untuk transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat menuding bahwa Inspektorat mengefisiensi peninjauan dan pemeriksaan terhadap 10 Pekon di Kecamatan Pagelaran, dengan waktu pemeriksaan yang hanya kurang dari 3 jam, padahal seharusnya memakan waktu 10 jam. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Apakah mereka benar-benar melakukan pemeriksaan yang profesional dan menyeluruh, ataukah hanya sekedar memenuhi target waktu?
Ketika diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dan koreksi, Sekretaris Inspektorat saat dijumpai justru mengarahkan kepada Inspektur/PJ Sekda Kabupaten Pringsewu, pada Senin (26/5). Namun, Inspektur/PJ Sekda malah bertanya balik tentang apa yang ingin ditanyakan, tanpa memberikan jawaban yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa Inspektorat tidak memiliki komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Ada Temuan Kerugian Negara yang Belum Terselesaikan.
Berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber, terdapat temuan kerugian negara yang berlarut di Pekon, dimana anggaran tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada kas daerah tetapi faktanya belum terselesaikan. Hal ini kembali menambah pertanyaan publik terhadap Inspektorat Pringsewu serta menyeret Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon di Kabupaten Pringsewu.
Masyarakat berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan tentang kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Apakah mereka benar-benar melakukan pemeriksaan yang profesional dan menyeluruh, ataukah hanya sekedar memenuhi target waktu? Inspektorat Kabupaten Pringsewu perlu memberikan jawaban yang jelas dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. |RBL