Radarcybernusantara.com – Pesawaran.
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau agar distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.pusat dan daerah.
Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga, Senin 6 Februari 2023.
“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, dugaan banyaknya Kios kios pupuk yang nakal dan oknum yang mencari keuntungan demi memperkaya diri sendiri
Temuan awak media ada dugaan penyelewengan harga di antaranya.
Kios pupuk BAROKAH yang ada di desa Cimanuk, kios Pupuk Maharupa Desa Kertasana dan masih banyak lagi kios kios pupuk yang ada di tiga kecamatan Way Lima Kedondong dan kec Way Khilau Kabupaten Pesawaran yang menjual pupuk di atas HET.
Di Desa Kertasana salah satunya Hi, Dahmat dirinya menjual Pupuk urea dengan harga di atas HET berdasarkan sumber beberapa anggota kelompok tani bahwa sebenarnya Hi Dahmat bukanlah Gapoktan di desa kertasana. Untuk gapoktan ialah Sopian jadi Hi Damat itu adalah Calok saja itupun Kami sudah setor uang duluan dan di kolektif kan olehnya untuk DO pupuk, setelah pupuk datang itupun di bongkar di rumahnya bukan Di Kios pupuk resmi jelas kelompok tani yang Namanya minta di rahasiakan alasan tidak enak jelasnya.
Mahmuddin Ketua PWRI Kabupaten Pesawaran ikut soroti realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang banyak di selewengkan oleh kios di tiga kecamatan ini padahal itu sudah jelas diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani,” jelas Mahmuddin.
Selain itu, Mahmuddin juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Adapun beleid aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur pada tingkat propinsi Lampung. (*)