RadarCyberNusantara.Id | – Ketegangan antara Ormas Lembaga Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS MS) memasuki babak baru.
Laskar Lampung secara terang-terangan menyebut bahwa pembiaran saluran irigasi Way Rarem yang tertutup gulma bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi ada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampura, Adi Candra menegaskan bahwa klaim “penanganan berkala” yang dilontarkan pihak otoritas sangat kontroversial dengan kondisi fisik di lapangan.
“Bagaimana tidak. Klaim yang disampaikan berbanding terbalik dengan kondisi dilapangan”,terang Adi Candra pada media ini. Saptu (7/2/2026)
Ia memperingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang tidak terealisasi secara nyata dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Anggaran perawatan itu ada dan jumlahnya miliaran. Jika anggarannya terserap tapi gulmanya masih menutupi saluran irigasi, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Adi Candra.
Dalam konteks ini, Laskar Lampung menyoroti tiga celah hukum yang bisa menyeret pihak-pihak terkait:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jika anggaran pemeliharaan dicairkan namun pekerjaan (pembersihan gulma) tidak dilakukan sesuai spesifikasi (fiktif), pelakunya terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
2. Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau sarana yang ada karena jabatan. Pihak otoritas yang membiarkan kerusakan infrastruktur demi keuntungan pribadi atau kelompok bisa dijerat dengan pasal ini.
3. Pasal 7 ayat (1) huruf a: Terkait pemborong atau pengawas bangunan yang melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang (dalam hal ini ketahanan pangan daerah).
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti lapangan. Jika ada ketidaksesuaian antara laporan serapan anggaran dengan realita volume pekerjaan di saluran Way Rarem, kami pastikan masalah ini akan kami bawa ke meja hijau,” tambahnya.
Kondisi irigasi yang hampir lumpuh total ini dianggap telah merugikan hak ekonomi petani secara massal. Laskar Lampung mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak menunggu laporan formal, melainkan segera melakukan penyelidikan atas dasar kerugian publik yang nyata di depan mata.
*Klarifikasi dari BBWS MS*
Dalam klarifikasi yang diterima awak media melalui pesan whatshap pada saptu 7/2/2026 M. F. Yuniar, S.T, M.T, Pejabat Pembuat Komitmen Operasi Pemeliharaan Wilayah dua (PPK OP2) BBWS MS, menyatakan bahwa pembersihan gulma di DI Rarem telah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan mobilisasi alat berat ke lokasi.
“Kami sedang persiapan pengiriman alat berat ke lokasi. Sebelum alat masuk, tentunya di survey oleh Surveyor. Data yang dikirim benar dilakukan, para Satlak di wilayah masing-masing yang mengawasi nya pada saat itu,” tulis Yuniar pada pesan whatshapnya. Saptu (7/2/2026)
Yuniar juga menjelaskan bahwa gulma adalah tumbuhan air yang cepat berkembang biak dan sulit dikendalikan. BBWS MS telah melakukan pembersihan gulma secara periodik dengan keterbatasan alat yang ada.
“BBWS MS tidak membiarkan kondisi irigasi tidak berfungsi dengan baik. Karena itu sudah program RI-1 untuk Ketahanan Pangan Nasional, tentunya dibarengi dengan ketersediaan anggaran yang ada,” tambahnya.
*Tudingan Laskar Lampung*
Pernyataan dari pihak BBWS MS dinilai Adi Candra sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dan tidak menjawab secara substantif atas tuduhan yang dilontarkan.
“Jika memang benar pihak BBWS telah melakukan perawatan berkala, mengapa di saluran irigasi mulai dari Satlak Tatakarya hingga Pulung Kencana masih dipenuhi gulma? Apakah ini adalah contoh dari ‘perawatan berkala’ yang mereka maksud?” tanya Adi Candra dengan nada skeptis.
Adi Candra juga mempertanyakan keaslian data yang disampaikan oleh pihak BBWS MS.
“Kami telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan bahwa kondisi saluran irigasi sangat buruk. Terutama diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat” tambahnya.
Laskar Lampung juga meminta kepada pihak BBWS MS untuk tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga harus menunjukkan bukti nyata dari upaya perawatan yang telah dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti menekan pihak BBWS MS untuk bertanggung jawab atas kondisi saluran irigasi yang buruk ini. Kami akan terus memantau dan mengawasi setiap langkah yang mereka lakukan,” tegas Adi Candra. (Dv)
Tidak ada komentar