• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Polres Lampung Tengah Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Yang Belum Selesai

Melia Efrianti by Melia Efrianti
30 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
0
Klarifikasi Polres Lampung Tengah Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Yang Belum Selesai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Menanggapi beredarnya informasi di media sosial maupun online, khususnya di platform Facebook dan Tiktok, yang menyebut bahwa tersangka pembunuhan inisial RA dibebaskan tanpa melalui proses hukum atau pengadilan, Polres Lampung Tengah memberikan klarifikasi resmi, Jumat (30/5/25).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak dihentikan.

RA tidak serta-merta dibebaskan, melainkan dikembalikan kepada keluarga karena masa penahanan telah habis dan belum terpenuhi syarat formil dan materiil untuk pelimpahan ke Kejari Gunung Sugih.

Kasi Humas menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Selagai Lingga dan telah ditangani secara intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Baca Selanjutnya

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel

Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat

Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional

Pelaku RA berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian dan proses hukum langsung dijalankan.

Kejadian ini bermula dari persoalan pribadi antara korban AS (30) dan pelaku RA (24) yang diduga kemudian berujung pada duel satu lawan satu hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akibat luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak korban.

Serangkaian Proses Penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik Sat Reskrim, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,maupun saksi ahli, pengumpulan alat bukti dan barang bukti dan lainnya.

Berkas perkara pun telah dikirimkan ke pihak kejaksaan sebanyak 4 kali sejak tahap pertama pada 19 Juni 2023.

Namun, berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan dan pengembalian terakhir pada 13 Maret 2024, jaksa menyatakan bahwa unsur pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP belum terpenuhi dikarenakan :
• Tidak terdapat keterangan saksi yang dapat menguatkan sangkaan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
• Berdasarkan serangkaian penyidikan dan pendapat ahli, perbuatan tersangka masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP, yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya.

Dengan demikian, pelaku belum dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dan berkas perkara belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Surat dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dengan nomor B-3068/L.8.15/E.oh.1/09/2023 tertanggal 14 September 2024, secara jelas menyampaikan pandangan tersebut dan meminta penyidik melengkapi kembali alat bukti,” kata Kasi Humas kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Tengah tetap melanjutkan penyidikan dan sedang mendalami kembali keterangan saksi-saksi untuk melengkapi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana sesuai permintaan dari pihak kejaksaan negeri Gunung Sugih.

“Berkas perkara tidak dihentikan, melainkan masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan,” sehingga dengan bukti bukti yang didapatkan dapat memberikan kepastian hukum imbuhnya.

Kasi Humas pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan, dan pelaku tidak dibebaskan secara hukum.

“Statusnya masih sebagai tersangka, dan wajib menjalani proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” ungkapnya.

“Kami menghimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar terkait proses hukum yang sedang berjalan yang beredar di media sosial. Proses hukum tetap berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel ,adil dan transparan,” tutup Kasi Humas.

|Red

Dilihat: 87

Terkait

Tags: Belum SelesaiklarifikasiLampung TengahPolres Lampung TengahSelagai LinggaTerkait Penanganan Kasus Pembunuhan

Related Posts

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel
Hukum dan Kriminal

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel

16 Juli 2025
1
Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat
Lampung

Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat

16 Juli 2025
1
Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional
Kesehatan

Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional

16 Juli 2025
1
Gubernur Lampung Lantik Kepala Dinas, Mungkin Bentuk Pengampunan
Kota Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Kepala Dinas, Mungkin Bentuk Pengampunan

16 Juli 2025
1
Korban Penganiyayaan di Kotabumi Tengah Lapor Ke Polisi
Hukum dan Kriminal

Korban Penganiyayaan di Kotabumi Tengah Lapor Ke Polisi

16 Juli 2025
1
Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi DD
Hukum dan Kriminal

Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi DD

15 Juli 2025
1
Tindakan Tegas Kepolisian Saat Konvoi Trend “Aura Farming” di Jalan Tol
Kota Bandar Lampung

Tindakan Tegas Kepolisian Saat Konvoi Trend “Aura Farming” di Jalan Tol

15 Juli 2025
1
Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial
Lampung

Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial

15 Juli 2025
1
Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA Oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri
Hukum dan Kriminal

Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA Oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri

15 Juli 2025
1
Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda
Lampung

Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda

15 Juli 2025
1
Next Post
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Polisi Terjunkan 343 Personel Amankan Aksi Bela Palestina di Bandar Lampung

Polisi Terjunkan 343 Personel Amankan Aksi Bela Palestina di Bandar Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Satu Mobil Buah Kelapa di Malam Hari

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Satu Mobil Buah Kelapa di Malam Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pringsewu, Lampung

Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pringsewu, Lampung

27 Juli 2024
1
DPRD Lampung Akan Tindak Lanjut Aspirasi Buruh

DPRD Lampung Akan Tindak Lanjut Aspirasi Buruh

1 Mei 2024
1
AR. Suparno Giatkan PIP dan Wawasan Kebangsaan

AR. Suparno Giatkan PIP dan Wawasan Kebangsaan

30 Januari 2024
1
Ops Zebra, Polisi di Bandar Lampung Edukasi Pelajar Keselamatan Berkendara

Ops Zebra, Polisi di Bandar Lampung Edukasi Pelajar Keselamatan Berkendara

21 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!