RadarCyberNusantara.id | Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukan komitmennya dalam mendukung program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa/kelurahan Provinsi Lampung, salah satunya Koperasi Merah Putih Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, hadir langsung untuk meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (28/5/2025).
“Saya bangga sekali dengan saudara Dzikri, baru pertama mockup koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada di Natar, jadi tercatat pak wamen, tercatat dalam sejarah Kopdes pertama kali yang sudah ada mockup nya atau contohnya ya ini ada di Natar, dan ketuanya saudara Dzikri Ariansyah,” ucap Zulkifli Hasan mengawali sambutannya.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Koperasi Merah putih ini sebagai bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada kesejahteraan rakyat untuk membangun ekosistem ekonomi di pedesaan, khususnya di Desa Bumisari Natar, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di desa-desa seluruh Indonesia dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Provinsi Lampung saat ini menjadi Provinsi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, diikuti oleh Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali: 44,13%.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur yang digelar pada Senin (19/05/2025) yang lalu.
Dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
|Red