RadarCyberNusantara.Id | Korban pelecehan seksual dapat berupa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Namun, secara umum, wanita dan anak-anak lebih sering menjadi korban pelecehan seksual.
Hal itu seperti yang dialami oleh seorang wanita sebut saja bunga (nama samaran) 22 tahun, warga Lampung Selatan yang diduga mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SR (45) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Menurut Bunga, kejadian tersebut berawal pada hari rabu tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 15.00. WIB, di rumah kediaman korban.
“Pada hari dan jam itu, saya berada dalam kamar saya, Tiba-tiba SR masuk ke dalam rumah saya dan langsung masuk ke dalam kamar saya dan membekap mulut saya dengan menggunakan tangan kanan dan memeluk saya dengan kuat,” ujar Bunga kepada RadarCyberNusantara.Id, Minggu (25/05/2025).
Masih menurut Bunga, “Disamping membekap mulut dan memeluk badan saya dengan kuat, SR juga mengancam akan membunuh saya jika saya teriak dan memberi tahukan kejadian itu nantinya kepada orang lain,” terang Bunga.
Tidak hanya sampai disitu, “Setelah itu SR mendorong tubuh saya ketempat tidur hingga saya terlentang, setelah itu SR membuka dan melepas celana panjang dan celana dalam yang saya pakai, lalu dia melakukan hal yang tidak senonoh dengan memaksa saya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas bunga.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan SR ke polisi di Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dengan Laporan nomor :STTLP/B/83/II/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Tanggal 22 Februari 2025.
Untuk menghadapi dan menindak lanjuti kasus yang menimpa diri korban, maka korban meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) Provinsi Lampung.
“Untuk menghadapi kasus ini, saya hari ini meminta pendampingan hukum kepada LBH-PWRI Provinsi Lampung, untuk mengurus dan mendampingi saya dalam kasus hukum ini,” kata Bunga.
Oleh karena itu, pihak korban meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, untuk menindaklanjuti laporan dengan menahan dan memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
“Saya minta pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan agar segera menindak lanjuti laporan saya dan memproses hukum SR dengan proses hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” Tutup Bunga.
Korban pelecehan seksual sering mengalami dampak psikologis yang serius, seperti trauma, kecemasan, depresi, dan gangguan mental lainnya.
Korban pelecehan seksual membutuhkan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. | Tim.