RadarCyberNusantara.Id | Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran (Korupsi) dan pungutan liar (pungli).
Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Lampung Barat itu, mencapai Rp.748.810.000.00, dari 12 post anggaran yang diduga bermasalah.
Dikutip dari media Handal News, diketahui jika kedua belas mata anggaran bermasalah dalam tata kelola anggaran milik MTs Negeri 1 Lampung Barat berkutat pada urusan pemeliharaan, belanja barang dan honor seperti pemeliharaan halaman sekolah menelan biaya hingga Rp30.000.000; pemeliharaan taman Rp30.000.000; pemeliharaan pintu kelas Rp30.000.000; pemeliharaan pagar Rp49.000.000; pemeliharaan ruang kelas Rp36.000.000 dan pemeliharaan plafon kelas Rp30.000.000.
Berikutnya adalah kegiatan belanja barang keperluan kantor Rp126.570.000; belanja barang ekstrakurikuler siswa Rp40.000.000; belanja persediaan barang konsumsi Rp26.000.000; belanja operasional Rp97.380.000; belanja pengecatan ruang kelas Rp49.000.000 serta biaya pembayaran honor yang mencapai Rp204.860.000.
Sementara itu, dugaan pungli adalah berdasarkan laporan orang tua/wali murid MTsN, kepada Media ini melalui pesan WhatsApp dan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan sekolah seakan tidak ada habisnya, Selasa (20/1/2026).
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan dalam perpindahan kelas biasa ke Kelas Unggulan, dengan nominal yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami diminta membayar uang sebesar lima juta rupiah, sebagai syarat jika ingin pindah dari kelas biasa ke kelas unggulan. Padahal, sekolah sudah menerima dana BOS dalam jumlah besar. Ini jelas sangat membebani kami,” ujar salah satu wali murid.
Sementara saat awak media meminta keterangan atau konfirmasi ke MTsN 1 Lampung Barat, dan bertemu dengan Kepala Sekolah, Desi Arisandi S.Pd.I., M.M.Pd., diruang kerjannya, Senin (19/01/2026) kemarin.
Desi Arisandi mengelak atas dugaan penyalahgunaan anggaran di MTsN 1 Lampung Barat.
“Itu media hanya mengambil data dari Google,” ujar Desi kepada awak media.
Sementara untuk pungutan terhadap siswa pada kelas unggulan dirinya mengakui pungutan tersebut.
“Benar ada pungutan itu, namun itu semua untuk keperluan siswa itu sendiri, contohnya pemasangan wifi, karpet dan lain-lain,” jelas Desi.
Hal ini bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, poin 7 yang berbunyi diantaranya pemberantasan korupsi. Untuk itu diminta kepada Kantor Departemen Agama yang menaungi MTsN 1 Lampung Barat dan juga Aparat penegak hukum agar segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan pungli di MTsN 1 Lampung Barat. | Tim.
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar