RadarCyberNusantara.Id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang ruang publik. Dalam beberapa hari terakhir, KPK menggencarkan operasi tangkap tangan atau OTT dan pemeriksaan kasus korupsi lintas sektor. Penindakan menyentuh aparat fiskal, peradilan, hingga pemerintahan daerah. Sinyalnya tegas. Koruptor harus bersiap.
KPK menindak dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPP Madya Banjarmasin, Pengadilan Negeri Depok, serta memeriksa mantan Menteri BUMN terkait perkara jual beli gas. Rangkaian ini terjadi setelah alat bukti dinilai cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penindakan berjalan sesuai proses penyelidikan dan penyidikan. KPK bergerak saat bukti terpenuhi. Tidak ada kaitan dengan dinamika lembaga lain. Pernyataan itu ia sampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Februari 2026.
Sorotan terbesar tertuju pada OTT PN Depok. KPK menangkap pimpinan pengadilan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara dan swasta diamankan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

KPK memastikan pengusutan diperluas. Fokusnya tidak berhenti pada pejabat yang tertangkap. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ketua PN Depok yang terjaring OTT, I Wayan Eka Mariarta, baru menjabat sekitar delapan bulan. KPK akan menelusuri kemungkinan peran pimpinan sebelum masa jabatan saat ini.
Asep menegaskan KPK wajib mendalami setiap hubungan yang terungkap. Penanganan berlaku untuk siapa pun. Tidak ada pengecualian. Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan, Minggu (8/02/2026.)
Dalam perkara sengketa lahan Depok, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga dari PN Depok yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua, dan Yohansyah Maruanaya selaku jurusita. Dua lainnya dari swasta yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
KPK mengungkap permintaan fee Rp 1 miliar untuk pengurusan eksekusi. Pihak swasta menyanggupi Rp 850 juta. Dengan uang itu, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume tersebut menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Di sektor fiskal, KPK juga menindak dugaan korupsi di Bea dan Cukai serta KPP Madya Banjarmasin. Ronny Bako, pengamat perpajakan, menilai temuan uang miliaran rupiah dan emas 3 kilogram mengindikasikan praktik berjaringan. Nilai besar menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Pernyataan itu ia sampaikan Jumat 7 Februari 2026.
Penindakan berlanjut ke dugaan jual beli jabatan di pemerintahan daerah. Pelaksana Tugas Koordinator ICW, Almas Syafrina, menyebut praktik ini merusak ruang kompetisi. Aturan pengisian jabatan desa sudah transparan. Suap membajak proses tersebut. Keterangan ini diperoleh 8 Februari 2026.
Langkah KPK menyasar aparat penegak hukum mendapat sorotan. Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik IDP-LP, menilai ini sinyal keras. Pemerintah dan lembaga peradilan harus mendengar. Korupsi di sektor strategis tidak boleh ditoleransi. Pernyataan itu ia sampaikan di Depok, Jumat 7 Februari 2026.
Di sisi lain, KPK memeriksa mantan Menteri BUMN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan jual beli gas. Pemeriksaan masih pada tahap pendalaman. KPK memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Rangkaian OTT KPK menunjukkan pola penindakan berbasis pengembangan perkara dan kecukupan alat bukti. Sejumlah kasus sudah masuk penetapan tersangka. Perkara lain masih didalami. Penelusuran terus berjalan untuk pihak-pihak di luar daftar awal.
KPK mengirim pesan jelas. Hukum bergerak. Bukti berbicara. Dan korupsi lintas sektor tidak lagi aman. | Red.
Tidak ada komentar